Selasa, 30 September 2025

Polres Banyumas Gunakan Yurisprudensi Kasus Syaiful Jamil

Kepolisian Resor Banyumas menggunakan yurisprudensi dalam menangani kasus kecelakaan

Editor: Budi Prasetyo
zoom-inlihat foto Polres Banyumas Gunakan Yurisprudensi Kasus Syaiful Jamil
IST
ilustrasi

Laporan Reporter Tribun Jogja, Hanan Wiyoko

TRIBUNNEWS.COM, PURWOKERTO - Kepolisian Resor Banyumas menggunakan yurisprudensi dalam menangani kasus kecelakaan yang menjadikan korban cacat sekaligus ibu korban tewas dari anaknya sebagai tersangka.

Kepala Kepolisian Resor Banyumas, Ajun Komisaris Besar Polisi Dwiyono mengatakan pihaknya menggunakan yurisprudensi kasus kecalakaan pedangdut Syaiful Jamil. Dalam kecelakaan tersebut, Syaiful Jamil sebagai pengemudi ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan yang mengakibatkan istrinya, Virgina, meninggal dunia. Kasus hukum tersebut berakhir dengan vonis 5 bulan penjara dan masa percobaan 10 bulan.

"Penanganan kasus ini diantaranya melihat yurisprudensi kasus Syaiful Jamil. Kami berjanji akan menangani kasus ini secara profesional," kata Dwiyono.

Ia menambahkan, dari konstruksi hukum yang dilakukan berupa olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan lima saksi dan barang bukti, diketahui ibu korban lalai. Kecelakaan mengakibatkan anak korban yang dibonceng meninggal dunia, sedangkan pengendara motor mengalami cacat tetap.

Sementara itu, praktisi hukum dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Doktor Hibnu Ahmad, mengatakan yurisprudensi bukanlan aturan tunggal. Karena itu, yurisprudensi kata dia bisa dipakai atau tidak.

"Bila kasus ini limpahkan, jaksa perlu melihat aspek keadilan. Pengendara motor adalah korban yang paling dirugikan karena menjadi cacat dan anaknya meninggal. Jaksa perlu melakukan terobosan," kata dosen Fakultas Hukum Unsoed ini.

Kecelakaan ini bermula saat korban Kumaratih Sekar Hanifah (11), pelajar SD Al Irsyad, Purwokerto membonceng ibunya, Ninik Setyowati (45) menggunakan sepeda motor Honda Revo bernomor polisi R 2120 TA pada 6 Agustus 2012. Selepas magrib, Ninik menjemput anaknya usai buka puasa bersama di Panti Asuhan Dharmoyuwono, Jalan Supriyadi.

Ketika keluar menuju ke jalan, dari arah kanan/timur melaju sebuah truk gandeng bermuatan terigu dengan nomor polisi AE 8379 UB yang dikemudikan Suparman (60) warga Ngawi. Namun nahas, bodi truk belakang menyenggol spion sepeda motor korban sehingga sepeda motor oleng dan kedua korban terjatuh. Kumaratih meninggal dunia akibat kepalanya terlindas ban belakang truk, sementara ibunya terlindas kaki kanannya. (*)

Baca  Juga  :

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved