Polres Banyumas Gunakan Yurisprudensi Kasus Syaiful Jamil
Kepolisian Resor Banyumas menggunakan yurisprudensi dalam menangani kasus kecelakaan
Laporan Reporter Tribun Jogja, Hanan Wiyoko
TRIBUNNEWS.COM, PURWOKERTO - Kepolisian Resor Banyumas menggunakan yurisprudensi dalam menangani kasus kecelakaan yang menjadikan korban cacat sekaligus ibu korban tewas dari anaknya sebagai tersangka.
Kepala Kepolisian Resor Banyumas, Ajun Komisaris Besar Polisi Dwiyono mengatakan pihaknya menggunakan yurisprudensi kasus kecalakaan pedangdut Syaiful Jamil. Dalam kecelakaan tersebut, Syaiful Jamil sebagai pengemudi ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan yang mengakibatkan istrinya, Virgina, meninggal dunia. Kasus hukum tersebut berakhir dengan vonis 5 bulan penjara dan masa percobaan 10 bulan.
"Penanganan kasus ini diantaranya melihat yurisprudensi kasus Syaiful Jamil. Kami berjanji akan menangani kasus ini secara profesional," kata Dwiyono.
Ia menambahkan, dari konstruksi hukum yang dilakukan berupa olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan lima saksi dan barang bukti, diketahui ibu korban lalai. Kecelakaan mengakibatkan anak korban yang dibonceng meninggal dunia, sedangkan pengendara motor mengalami cacat tetap.
Sementara itu, praktisi hukum dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Doktor Hibnu Ahmad, mengatakan yurisprudensi bukanlan aturan tunggal. Karena itu, yurisprudensi kata dia bisa dipakai atau tidak.
"Bila kasus ini limpahkan, jaksa perlu melihat aspek keadilan. Pengendara motor adalah korban yang paling dirugikan karena menjadi cacat dan anaknya meninggal. Jaksa perlu melakukan terobosan," kata dosen Fakultas Hukum Unsoed ini.
Kecelakaan ini bermula saat korban Kumaratih Sekar Hanifah (11), pelajar SD Al Irsyad, Purwokerto membonceng ibunya, Ninik Setyowati (45) menggunakan sepeda motor Honda Revo bernomor polisi R 2120 TA pada 6 Agustus 2012. Selepas magrib, Ninik menjemput anaknya usai buka puasa bersama di Panti Asuhan Dharmoyuwono, Jalan Supriyadi.
Ketika keluar menuju ke jalan, dari arah kanan/timur melaju sebuah truk gandeng bermuatan terigu dengan nomor polisi AE 8379 UB yang dikemudikan Suparman (60) warga Ngawi. Namun nahas, bodi truk belakang menyenggol spion sepeda motor korban sehingga sepeda motor oleng dan kedua korban terjatuh. Kumaratih meninggal dunia akibat kepalanya terlindas ban belakang truk, sementara ibunya terlindas kaki kanannya. (*)
Baca Juga :
- Bupati Wajo Bantah Lakukan Pemukulan 28 menit lalu
- Gunungan Kakung Diarak Menuju Kepatihan 41 menit lalu
- 271 Koperasi di Tungkal Terancam Dibubarkan 57 menit lalu