Minggu, 5 Oktober 2025

Terduga Pemerkosa Anak Tiri Dibekuk

Tim Buser Polres Bangka berhasil membekuk FK yang diduga sebagai pelaku pemerkosaan terhadap anak tirinya Bunga, Minggu (13/1/2013).

Editor: Dewi Agustina
zoom-inlihat foto Terduga Pemerkosa Anak Tiri Dibekuk
Bangka Pos/Deddy Marjaya
FK (baju putih), ayah tiri yang ditangkap Tim Buser setiba di Polres Bangka, Minggu (13/1/2013).

Laporan Wartawan Bangka Pos, Deddy Marjaya

TRIBUNNEWS.COM, BANGKA - Tim Buser Polres Bangka berhasil membekuk FK yang diduga sebagai pelaku pemerkosaan terhadap anak tirinya Bunga, Minggu (13/1/2013).

Kapolres Bangka, AKBP Pipit Rismanto didampingi Kasat Reskrim AKP Siswo DN mengatakan pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis atas perbuatannya.

"Tersangka akan dijerat dengan pasal 81 ayat (1) UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 287 ayat (1) KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara," ujar kapolres kepada Bangka Pos (Tribunnews Network).

Hingga kini menurut kapolres, FK masih dimintai keterangan bersama sejumlah saksi. Kasus pemerkosaan yang diduga pelakunya FK terhadap Bunga anak tirinya berusia 11 tahun menjadi perhatian jajaran Polres Bangka.

Baca Juga:

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved