Farhat Abbas Kaget Dipolisikan Anton Medan
Menanggapi adanya laporan dari Ketua Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Islam Tionghoa Indonesia (DPP PITI) Anton Medan yang melaporkan Farhat
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menanggapi adanya laporan dari Ketua Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Islam Tionghoa Indonesia (DPP PITI) Anton Medan yang melaporkan Farhat Abbas ke SPK Polda Metro, Kamis (20/1/2013) terkait kicauan Farhat di twitter. Farhat mengaku sangat kaget.
"Soal laporan Anton Medan, saya kaget aja. Saya kenal dengan dia. Saya rasa Anton Medan tidak mengerti dan tidak tahu, dia tidak punya twitter, tahu info itu juga hanya dengar-dengar saja," ucap Farhat, Kamis (10/9/2013) di Mapolda Metro Jaya.
Kemudian Farhat juga mengaku sangat menyayangkan pelaporan yang dilakukan oleh Anton Medan yang disebutnya sebagai etnis Tionghoa yang cerdas dan patut diteladani.
Sedangkan mengenai pernyataan Anton Medan yang mengatakan tidak ada niatan baik dari Farhat saat Anton Medan mencoba menghubungi untuk menasihati sehingga berujung pada pelaporkan ke Polda Metro. Farhat menyangkal pernah coba dihubungi oleh Anton sebelumnya.
"Dia itu kawan saya. Seharusnya Anton itu cek dulu twit-twit saya. Dia juga harusnya mendamaikan masalah ini, bukan memperkeruhnya. Alasan baru telpon sekali gak nyambung langsung lapor polisi, kejadian tweet jam 13.00 wib kemarin, dia lapor tadi. Orang disomasi aja diberi waktu tiga hari, ini belum 24 jam sudah lapor polisi," tutur Farhat.
Seperti telah diberitakan sebelumnya, Ketua Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Islam Tionghoa Indonesia (DPP PITI) Anton Medan melaporkan Farhat Abbas ke SPK Polda Metro, Kamis (20/1/2013) terkait kicauan Farhat di twitter.
"Komentar dia (Farhat) di twitter ini menimbulkan kebencian di etnis Tionghoa yang tidak seharusnya dilakukan oleh yang bersangkutan. Seharusnya pendapat Farhat tentang plat tidak perlu menggunakan kata seperti itu, dan ada tanda serunya. Jadi itu pemahamannya menunjukkan kebencian dia pada etnis Tionghoa bukan saja sama Ahok," ungkap Anton Medan di Polda Metro Jaya.
Atas kicauan di twitter itu, dalam nomor laporan TBL/86/I/2013/pmj/ditreskrimsus, Anton Medan melaporkan Farhat dengan pasal 4 huruf b angka 1 UU ni 40 tahun 2004 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, kemudian pasal 28 ayat 1 jo pasal 45 ayat 2 UU no 11 tahun 2008 tentang ITE.
Kemudian saat ditanya komentar Anton Medan mengenai permintaan maaf Farhat Abas terkait twitter tersebut, menurut Anton Medan adanya permintaan maaf itu tidak lantas membuat kasus selesai.
"Dia boleh minta maaf, tapi kan bukan berarti masalah selesai. Kalau dia mau minta maaf, minta maaf sama seluruh media," tegas Anton Medan.
Untuk diketahui, belakangan muncul pemberitaan media mengenai kicauan Farhat Abbas di twitter tentang Basuki Tjahaja Purnama terkait permasalahan plat mobil yang dinilai menghina dan berbau rasis.
Berikut tweet Farhat @farhatbbaslaw pada Rabu 9 Januari 2013 :
“Ahok sana sini protes plat pribadi B 2 DKI dijual polisi ke orang umum katanya! Dasar Ahok plat aja diributin! Apapun plat nya tetap C***!”