Jumat, 3 Oktober 2025

Sidang Angelina Sondakh

Demokrat Nilai Vonis Angie Harusnya Lebih Ringan dari Nazaruddin

Partai Demokrat menghormati keputusan majelis hakim yang memvonis Angelina Sondakh selama 4 tahun 6 bulan penjara. Selain itu mantan Puteri

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto Demokrat Nilai Vonis Angie Harusnya Lebih Ringan dari Nazaruddin
AFP/BAY ISMOYO
Angelina Sondakh

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Demokrat menghormati keputusan majelis hakim yang memvonis Angelina Sondakh selama 4 tahun 6 bulan penjara. Selain itu mantan Puteri Indonesia itu juga di bebankan membayar denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.

"Kita tidak bisa bicara puas atau tidak puas. kita hormati keputusan hakim semua aspek persidangan. Kita harus mulai budaya tidak menghakimi putusan hakim, tidak mencela, dan memuji," kata Ketua DPP Demokrat Bidang Komunikasi Publik, Gede Pasek Suardika ketika dihubungi, Kamis (10/1/2013).

Pasek mengatakan pasal-pasal yang dikenakan kepada Angie hampir sama dengan Muhammad Nazaruddin. Untuk itu, Ketua Komisi III DPR itu menilai seharusnya Angie dapat dijatuhi hukuman lebih ringan dari mantan bendahara umum Demokrat itu.

"Harusnya jauh lebih ringan dari Nazar, tuntuntan dan hukuman. Nazar kan tidka kooperatif. Kalau Mba Anggie kooperatif. Tapi Kita apresiasi karena hakim berpihak pada tuntutan dan dakwaan," imbunya.

Wakil Ketua Umum Demokrat Max Sopacua juga menghargai keputusan hakim atas vonis Angie. Menurut Max, keputusan itu sudah sesuai dengan persidangan dan bukti-bukti di pengadilan.

"Lebih kurang juga dari tuntutan sebelumnya 12 tahun. Kita hargai keputusan hakim," katanya.

Max pun bersyukur atas putusan hakim. Demokrat, kata Max, akan tetap memberikan dukungan moral pada Angie.

"ya, legowo. Patut bersyukur, gimanapun sebagai kolega, Mba Angie masih kader Demokrat," tuturnya.

Diketahui, Hakim menilai Angie telah melanggar tindak pidana secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan ketiga Pasal 11 UU pemberantasan Korupsi jo Pasal 64 KUHP.

Vonis ini lebih ringan tujuh tahun enam bulan dari tuntutan Jaksa. Dalam tuntutan, Angie dituntut Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi hukuman 12 tahun penjara dan denda 500 juta subsider enam bulan kurungan. Selain itu, Angie juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 12 miliar dan 2,3 Juta dollar AS.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved