RSBI Dibubarkan
Bubarkan RSBI, MK Dinilai Kurang Paham Soal Falsafah Pendidikan
Putusan Mahkamah Konstitusi(MK) soal pembubaran Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional(RSBI) mencerminkan bahwa
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi(MK) soal pembubaran Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional(RSBI) mencerminkan bahwa lembaga peradilan Undang-undang tersebut kurang memahami falsafah pendidikan yang tercantum di Undang-undang Sisdiknas.
"Namun ada hal yang harus dicermati, bahwa tampaknya MK kurang memahami falsafah pendidikan yang termaktub dalam UU Sisdiknas," kata Anggota Komisi X DPR, Nasrullah Larada kepada Tribunnews.com, Rabu(9/1/2013).
Nasrullah mengatakan sekolah berkualitas apapun namanya, selayaknya dimiliki pemerintah (pemda) untuk mengantisipasi menjamurnya sekolah swasta yang menawarkan keunggulan dengan biaya tinggi.
Meskipun begitu, Nasrullah tetap menghormati apapun keputusan MK.