Polda Jatim Musnahkan Sabu Senilai Rp 2 Milyar
"Setelah kami merampungkan berkas pemeriksaan, sesuai prosedur barang bukti shabu ini dimusnahkan," kata Andi di Mapolda Jatim, Rabu.

Laporan dari Adrianus Adhi wartawan surya
TRIBUNNEWS.COM,SURABAYA - Direktorat Narkoba Polda Jatim memusnahkan shabu seberat 924,1 gram atau senilai hampir Rp 2 Milyar di halaman Mapolda Jatim, Rabu (26/12) pagi.
Pemusnahan ini dilakukan menggunakan mesin incenerator atau mesin pemusnah shabu. Beberapa pejabat juga turut hadir dalam kegiatan ini diantaranya Dirnarkoba Polda Jatim Kombes Pol Andi Loedianto, Kepala BNN Provinsi Jatim Brigjen Pol Inwar Ibrahim, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Hilman Thayib serta pejabat lain dari Kejaksaan Tinggi(Kejati) Jatim, Bea Cukai Juanda dan Pengadilan Negeri Surabaya.
Direktur Narkoba Polda Jatim Kombes Pol Andi Loedianto mengatakan shabu ini merupakan hasil sitaan dari Nasir (33), penumpang pesawat rute Kuala Lumpur-Surabaya, Minggu (4/6/2012).
Kala itu, petugas gabungan mendapati Nasir membawa ratusan shabu dalam kopernya.
"Setelah kami merampungkan berkas pemeriksaan, sesuai prosedur barang bukti shabu ini dimusnahkan," kata Andi di Mapolda Jatim, Rabu (26/12/2012).
Andi menambahkan 16,1 gram dari sejumlah shabu itu telah disimpan untuk dijadikan barang bukti di persidangan nanti. Ia mengungkapkan shabu yang dimusnahkan ini berbentuk kristal.