Ketua DPRD Surabaya Desak SP3 Kasus Bimtek
Hampir semua anggota diperiksa. Saya juga sudah beberapa kali diperiksa. Semua bukti dokumen dan tidak selembarpun kertas
Laporan dari Miftah faridl wartawan surya
TRIBUNNEWS.COM,SURABAYA - Ketua DPRD Surabaya, Wishnu Wardhana, mendesak agar Polrestabes Surabaya menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus dugaan korupsi kegiatan bimbingan teknis (bimtek) 2010.
Politisi yang akrab disapa WW itu menegaskan, tidak ada pelanggaran pidana dan korupsi dalam kegiatan yang menghabiskan Rp 3,7 miliar itu.
"Apa yang mau dicari polisi? Jangan dipaksakan. Terbitkan SP3 karena sama sekali tidak ada pelanggaran dalam kegiatan bimtek," tegasnya, Rabu (26/12/2012).
WW menilai, waktu penyidikan yang memakan 22 bulan, menunjukkan polisi tidak menemukan cukup bukti untuk mengungkap kasus ini.
"Hampir semua anggota diperiksa. Saya juga sudah beberapa kali diperiksa. Semua bukti dokumen dan tidak selembarpun kertas berkaitan dengan bimtek yang tidak kami berikan ke penyidik. Tapi tetap saja mereka tidak akan menemukan pelanggaran karena memang tidak ada pelanggaran," ujarnya percaya diri.
Menurutnya, SPR harus dikeluarkan untuk kepastian hukum. Namun begitu, politisi asal Partai Demokrat itu mengaku sama sekali tidak terganggung dengan lamanya proses penyidikan polisi. "Kami tetap bekerja sesuai aturan. DPRD tidak terganggu dengan upaya polisi," pungkasnya.
WW boleh percaya diri mengungkapkan bimtek tidak bermasalah. Namun, sejumlah anggota DPRD yang diperiksa polisi mengakui adanya kegiatan fiktif pada kegiatan yang bertujuan meningkatkan sumber daya manusia wakil rakyat itu. Bahkan, polisi sudah menetapkan dua tersangka, yakni WW sendiri dan mantan sekwan Abu Chasim Latif.
Sayang, upaya polisi menjerat para wakil rakyat yang terlibat korupsi ini terbentur Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hingga kini, BPK enggan memberikan laporan investigasi terkait keuangan bimtek.
Sebelumnya, BPK pernah menerbitkan audit general terkait keuangan DPRD yang dinilai tidak bermasalah.