Main Judi di Kandang Ayam, Digerebek Polisi
"Usai diperiksa, pelaku kita tahan" ujar AKP Muhammad Subakri, Kapolsek Kapongan, kepada Surya.
Laporan dari Izi Hartono wartawan surya
TRIBUNNEWS.COM,SITUBONDO - Jajaran Polsek Kapongan, menggerebek arena judi remi, Rabu (26/12/2012).
Pengerekan arena judi remi di Kandang ayam itu, dipimpin langsung Kapolsek Kapongan AKP Muhammad Subakri.
Dalam penggerebekan itu, polisi berhasil mengamankan tiga orang pelaku judi remi. Mereka adalah Didik (45) dan Pelduk Nono (45), warga Dusun Semaji, Desa Seletreng serta Toyani (46) warga Desa Landangan, Kecamatan Kapongan.
Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti satu set kartu domino dan uang taruhan judi sebesar Rp 165 ribu.
Kini, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ketiga penjudi langsung digelandang ke Mapolsek Kapongan.
"Usai diperiksa, pelaku kita tahan" ujar AKP Muhammad Subakri, Kapolsek Kapongan, kepada Surya (tribunnews group).
Menurutnya, aksi penggerebakan judi itu, berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan permainan judi yang sering dilakukan di kandang ayam itu.
"Saat digerebek, ternyata pelaku sedang asyik berjudi," katanya.
Ketiga pelaku dijerat dengan pasal 303 tentang perjudian dengan ancaman kurungan lima tahun penjara.