Jumat, 3 Oktober 2025

Kasus Hambalang

KPK Kembali Periksa Deddy Kusdinar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora, Deddy Kusdinar

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Anwar Sadat Guna
zoom-inlihat foto KPK Kembali Periksa Deddy Kusdinar
Warta Kota/Henry Lopulalan
Mantan Sekjen Kementerian Keuangan Mulia P Nasution meninggalkan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi seusai menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK, di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, di Jakarta, Rabu (19/12). Mulia P Nasution diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi kasus Hambalang dengan tersangka Mantan Menpora Andi Mallarangeng dan Deddy Kusdinar

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora, Deddy Kusdinar terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang, Jawa Barat, Rabu (26/12/2012).

Mantan Pebajat Pembuat Komitmen proyek Hambalang itu, diperiksa sebagai tersangka. "DK diperiksa sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha.

Deddy sendiri telah memenuhi panggilan KPK. Dirinya hadir dengan didampingi pengacaranya, Rudy Alfonso.

KPK menjerat Deddy dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Tindakan Deddy dengan melakukan penyimpangan kewenangan pada pengadaan atau pembangunan sarana prasarana olahraga Hambalang, menimbulkan kerugian negara atau orang lain.

KPK memperkirakan kerugian sementara dalam kasus Hambalang untuk tahun anggaran 2010 mencapai Rp 10 miliar lebih. Sementara menurut Badan Pemeriksa Keuangan, kerugian negara dalam proyek Hambalang yakni Rp 243,6 miliar.

Dalam pengembangannya, KPK juga menetapkan mantan Menpora Andi Alifian Mallarangeng selaku Pengguna Anggaran proyek Hambalang, menjadi tersangka.
Kontruski yang disangkakan KPK kepada Andi pun sama dengan Deddy, karena penyalahgunaan kewenangan.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved