Pilgub dan Pilwali Tarakan Digabung 10 September 2013
Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Provinsi Kaltim segera menjalankan pra tahapan dan tahapan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kaltim
Laporan Wartawan Tribun Kaltim Budhi Hartono
TRIBUNNEWS.COM SAMARINDA, - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Provinsi Kaltim segera menjalankan pra tahapan dan tahapan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kaltim yang akan digelar 10 September 2013 mendatang. Pilgub Kaltim akan digabung dengan Pemilihan Walikota (Pilwali) Tarakan. Keputusan ini, disetujui setelah melakukan konsultasi dengan KPU Pusat.
Ketua KPUD Provinsi Kaltim Andi Sunandar menjelaskan, dasar hukum penggabungan Pilgub Kaltim dan Pilwali Tarakan mengacu UU No 12 Tahun 2008.
"Hasil konsultasi, Pilgub dan Pilwali digabung tanggal 10 September 2013. Dasar pijakannya ada di UU No 12 Tahun 2008. Di aturan itu disebutkan, jika rentang masa jabatan kepala daerah berakhir sekitar 90 hari, maka wajib digabung," ungkap Andi, Selasa (25/12/2012).
Menurut dia, masa jabatan Gubernur Kaltim berakhir bulan Desember 2013. Sedangkan masa jabatan Walikota Tarakan berakhir bulan Maret 2014. "Rentang waktunya berakhir masa jabatan keduanya sekitar 90 hari. KPU Pusat memerintahkan KPU Kaltim agar menggabung Pilgub dan Pilwali," jelasnya.
Dengan demikian, lanjut dia, penggabungan Pilgub Kaltim dan Pilwali Tarakan bakal menghemat anggaran dan efesiensi pelaksanaan pemilukada di Provinsi Kaltim dan di Kota Tarakan. "Jadi lebih efisiensi waktu dan anggaran," katanya singkat.(Bud)
Baca Juga :
- Curi Motor untuk Bisa Tampil Keren 26 detik lalu
- Buku Asli Bung Karno Akan Dibuatkan Perpustakaan 6 menit lalu
- UMK 2013 Kabupaten Paser Rp 1.755.000 9 menit lalu