Kamis, 2 Oktober 2025

UMK 2013 Kabupaten Paser Rp 1.755.000

Dewan Pengupahan (DP) Kabupaten Paser akhirnya menyepakati Upah Minimum Kabupaten (UMK) Paser 2013 sebesar Rp 1.755.000

Editor: Budi Prasetyo

Laporan Wartawan Tribun Kaltim: Sarassani

TRIBUNNEWS.COM TANA PASER - Dewan Pengupahan (DP) Kabupaten Paser akhirnya menyepakati Upah Minimum Kabupaten (UMK) Paser 2013 sebesar Rp 1.755.000. Dibandingkan UMK Paser 2012 sebesar Rp 1.270.000, terjadi kenaikkan 38.19 persen atau Rp 485.000.

UMK Paser 2013 ini menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Sosial (Disnakersos) Kabupaten Paser H Syamsir Artha sekaligus Ketua DP Paser, telah disepakati tanggal 11 Desember 2012 lalu, besoknya mendapat rekomendasi Bupati Paser agar ditetapkan oleh Gubernur Kaltim.

"Setelah melakukan sidang yang ketiga kalinya, rapat DP yang dihadiri Serikat Buruh/Serikat Pekerja dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Selasa (11/12/2012) kemarin UMK Paser 2013 kita sepakati sebesar Rp 1.755.000," kata Syamsir, Selasa (25/12/2012),

Sesuai Permenakertrans 01/1999 dan Kepmenakertrans 226/2000, UMK harus di atas Upah Minimum Provinsi (UMP). Dengan UMP Kaltim 2013 Rp 1.752.000, tentunya UMK Paser 2013 masih di atas UMP Kaltim 2013, meskipun hanya terpaut Rp 3.000.         

Dalam hal ini, Pemkab Paser telah mempertimbangkan keinginan kedua belah pihak, termasuk kelangsungan usaha perusahaan. Selain itu, suka atau tidak suka UMK Paser 2013 harus mereka sepakati, mengingat tahun 2012 sudah hampir berakhir.

"Hampir semua kabupaten/kota di Kaltim sudah, tinggal UMK 2013 kita yang belum, makanya kita berusaha mengakomodir keinginan kedua belah pihak untuk menyepakatinya. UMK Paser 2013 sebesar Rp 1.755.000 adalah nomor dua terendah setelah UMK Balikpapan," terangnya.

Baca Juga  :

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved