Kamis, 2 Oktober 2025

Lho, Duitnya Kok Luntur

Pasangan suami istri, Aj (46) dan Nu (46), warga Jalan Ampera, Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya

Editor: Hendra Gunawan
zoom-inlihat foto Lho, Duitnya Kok Luntur
TRIBUNNEWS.COM/WAHYU AJI

TRIBUNNEWS.COM, TASIKMALAYA - Pasangan suami istri, Aj (46) dan Nu (46), warga Jalan Ampera, Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya, ditangkap polisi karena diduga mengedarkan uang palsu pecahan Rp 10.000. Aj yang juga membuat sendiri uang palsu tersebut, mengaku nekat melakukan tidakan melawan hukum itu karena terdesak utang ke bank.

Kasatreskrim Polres Tasikmalaya Kota, AKP Januar Kencana, di Mapolresta, Senin (24/12/2012), mengatakan selain mengamankan sepasang suami istri, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 52 lembar uang palsu pecahan 10.000 yang siap edar, peralatan sablon, perangkat komputer, mistar dan cutter.

"Keduanya masih dalam pemeriksaan intensif untuk mengungkap apakah ada sindikasi. Namun hasil pengembangan sementara, peredaran uang palsu itu dilakukan keduanya dengan cara membeli keperluan sehari-hari dengan mengharapkan pengembalian," kata Januar.

Walaupun hanya menggunakan peralatan sablon dan komputer, Aj terbilang piawai membuat uang palsu. Pasalnya uang palsu produksi Aj, sepintas sama persis dengan uang yang asli.

Kasus peredaran uang palsu tersebut terbongkar ketika Nu membelanjakan uang palsu di daerah Ciawi, Kabupaten Tasikmalaya. Namun pedagang yang menerima uang curiga karena uang pecahan Rp 10.000 itu terdapat ada bagian yang luntur. Para pedagang yang curiga kemudian melakukan pengejaran dan menangkap Nu.

Karena tidak bisa mengelak, oleh para pedagang, Nu diserahkan ke Polsekta Ciawi. Dari hasil pengembangan polisi, kecurigaan kemudian mengarah ke Aj, suami Nu, yang ditengarai sebagai pembuat upal. Untuk menangkap Aj, Polsekta Ciawi berkoordinasi dengan Polres Tasikmalaya Kota melakukan pengintaian.

"Setelah mendapatkan cukup bukti di lapangan, kami akhirnya menangkap Aj di rumahnya di Jalan Ampera. Di rumah itu pula kita menemukan banyak barang bukti. Termasuk uang asli Rp 60 ribu yang didapat dari pengembalian setelah pelaku membelanjakan uang palsu tersebut," ujar Januar.

Aj yang mencari nafkah dari usaha percetakan, mengaku nekat membuat uang palsu setelah usahanya bangkrut juga terlilit utang ke bank. Aj juga mengaku dia membuat uang palsu agar rumahnya tidak disita bank. Ia kemudian menempuh jalan pintas dengan mencetak uang palsu. Setelah melakukan berbagai percobaan, Aj akhirnya bisa mencetak uang palsu pecahan Rp 10.000.

Menurut Aj, upal yang dibelikan istrinya di Ciawi kebetulan menggunakan tinta berkualitas rendah sehingga ada bagian yang luntur. "Biasanya saya menggunakan tinta yang bagus yang tidak bisa luntur," ujar Aj.

Polisi menjerat Aj dan Nu dengan pasal 244 dan 245 KUHP tentang peredaran uang palsu. Aj dan Nu terancam hukuman penjara, maksimal 15 tahun. (Tribun Jabar/stf)

Baca juga:


Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved