Jawa Barat Tertinggi Pelanggaran Kebebasan Beragama
SETARA Institute mencatat 264 pelanggaran kebebasan beragama dengan 371 bentuk tindakan di sejumlah wilayah

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - SETARA Institute mencatat 264 pelanggaran kebebasan beragama dengan 371 bentuk tindakan di sejumlah wilayah di Indonesia pada 2012. Data mengungkapkan lima provinsi paling tinggi tingkat pelanggaran yakni Jawa Barat dengan 76 kasus, Jawa Timur 42 kasus, Aceh 35 kasus, Jawa Tengah 30 kasus dan Sulawesi Selatan 17 kasus.
"Jawa Barat selalu tertinggi, selalu paling tinggi karena alasan luas geografi yang besar dan penduduk sekitar 40 juta," kata peneliti SETARA Ismail Hasani di Hotel Atlet Century, Jakarta, Senin (17/12/2012).
SETARA diketahui melakukan pemantauan di 13 provinsi yakni Aceh, Sumatera Utara, Riau, Banten, Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Kalimantan Selatan, Bali dan Nusa Tenggara Barat.
Ismail mengatakan pemantauan dilakukan menggunakan parameter hak asasi manusia khususnya Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik serta Deklarasi Penghapusan Segala Bentuk Intolerasnsi dan Diskriminasi Berdasarkan Agama atau Keyakinan. Pelanggaran tersebut dapat dilakukan oleh negara dan warga.
Negara dengan melakukan tindakan pembatasan, pembedaan, campur tangan dan menghalangi kebebasan seorang dalam beragama. Selain itu membiarkan hak seseorang terlanggar dan membiarkan pelaku tindak pidana tidak diproses secara hukum.
Sedangkan tindakan warga negara mencakup tindakan kriminal.
"Termasuk penyerangan tempat ibadah, intimidasi, kekerasan fisik atau intoleransi," kata Ismail.
SETARA juga mencatat peristiwa pelanggaran kebebasan beragama tertinggi pada bulan Oktober dengan 40 kasus kemudian Mei sebanyak 38 kasus. "Pemantauan ini dilakukan sejak tanggal 1 Januari hingga 15 Desember 2012," ujarnya.