Bakso Daging Babi
MUI Harus Klarifikasi Label Halal Bakso Berbahan Daging Babi
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk memberikan klarifikasi terkait adanya label MUI
TRIBUNNEWS.COM, Jakarta - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk memberikan klarifikasi terkait adanya label MUI di kemasan bakso oplosan berbahan daging babi.
"MUI harus mengklarifikasi adanya sertifikat halal di kemasan bakso berbahan daging babi," kata Sudaryatmo, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, di Jakarta, Sabtu (15/12/2012).
Sudaryatmo bilang, jika benar label halal tersebut berasal dari MUI, maka MUI harus bertanggung jawab. "Namun jika bukan dari MUI, itu menjadi tanggung jawab penjual," ujar Sudaryatmo.
Diketahui, Suku Dinas Peternakan dan Perikanan Provinsi DKI Jakarta menemukan penjual bakso oplosan daging babi di Pasar Puri Kembangan Jakarta Barat. Dalam kemasan bakso tersebut juga terdapat logo halal MUI.
Perbuatan penjual bakso oplosan tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Karena penjual sudah tidak jujur yang menuliskan daging sapi dikemasan padahal sudah dioplos daging babi.
Klik: