Neneng Diadili
Neneng Lega Diizinkan Jenguk Anaknya di Rumah Sakit
Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat akhirnya mengizinkan Neneng Sri Wahyuni menjenguk anaknya yang dirawat di RS Metropolitan Medical Center.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat akhirnya mengizinkan Neneng Sri Wahyuni menjenguk anaknya yang dirawat di Rumah Sakit Metropolitan Medical Center Kuningan, Kamis (13/12/2012).
Neneng adalah terdakwa kasus korupsi pengadaan dan pemasangan PLTS 2008 di Kemennakertrans.
"Dikawal untuk besuk. Kami mohon kepada jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," kata hakim ketua Tati Hardiyaanti dalam persidangan Neneng, yang sebelumnya meminta keterangan saksi Oktarina Furi, dan bekas Wakil Direktur Keuangan PT Anugrah Grup Yulianis.
Karena permintaan istri bekas Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin, Tati menskorsing sidang setengah jam, untuk memberikan waktu kepada Neneng menjenguk anaknya.
Setelah itu, sidang dilanjutkan kembali, dengan mendengarkan keterangan satu orang saksi lagi.
Sebelumnya, salah satu penasihat hukum Neneng, Elza Syarif, meminta kepada majelis hakim agar kliennya diizinkan menjenguk anaknya yang sedang sakit.
"Anak terdakwa ada di MMC karena sakit panas tinggi. Mohon izin bisa besuk, karena anaknya nangis terus," pinta Elza saat sidang. (*)