Sabtu, 4 Oktober 2025

Roies Dikawal Pendukungnya Saat Sidang Perdana

"Ucapan itu selalu diulang-ulang oleh terdakwa," kata jaksa.

zoom-inlihat foto Roies Dikawal Pendukungnya Saat Sidang Perdana
surya/adrianus
Rois Al Hukama ketika dikirim ke Kejaksaan Tinggi oleh Penyidik Polda Jatim, Kamis (25/10/2012)

Laporan dari Musahadah Wartawan Surya

TRIBUNNEWS.COM,SURABAYA - Terdakwa kerusuhan SARA di Dusun Nangkernang, Karanggayam, Omben, Sampang Roies Al Hukama (36) dikawal puluhan pendukungnya saat sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (4/12/2012).

Mereka yang kebanyakan perempuan memenuhi ruang sidang Cakra, tempat persidangan. Di luar sidang, puluhan polisi gabungan Polda Jatim, Polrestabes Surabaya dan Polsekta Sawahan tampak siaga.

Sejumlah polisi juga tampak berjaga-jaga di dalam dan depan ruang sidang.  Sidang perdana ini mengagendakan pembacaan dakwaan. Jaksa Ismunadi, Darwati, Bambang Haryo susetyo dan Rakhmad Hari Basuki mendakwanya dengan Pasal 338 ayat (1) KUHP tentang Pembunuhan, Pasal 354 ayat (2) KUHP, dan Pasal 170 ayat (2) KUHP tentang Pengeroyokan.

Roies diduga menyuruh dan memprovokasi warga dan pendukungnya untuk menyerang warga kelompok Syiah di dusun setempat sehingga menyebabkan korban tewas.

Sebagai pimpinan kelompok Sunni, lanjut jaksa Ismunadi, Roies juga kerap menyampaikan kepada jamaahnya agar menjauhi warga Syiah karena dinilai sesat dan memprovokasi warga agar melakukan pengusiran. Itu disampaikan Roies setiap berceramah di pengajian yasinan seminggu sekali.

"Ucapan itu selalu diulang-ulang oleh terdakwa," kata jaksa.

Karena sering mendengar ceramah provokatif terdakwa, lanjut jaksa, wargapun tersulut untuk menyerang warga Syiah. Apalagi, ceramah terdakwa dikuatkan oleh ucapan Bupati Sampang, Nur Cahya, pada saat menyampaikan sambutan di pengajian di SDN IV Karanggayam 12 Februari lalu.

"Kalau masih ada orang Syiah yang tidak mau berhenti silahkan diusir dari kampung Nangkernang Desa Karanggayam," kata bupati, sebagaimana disebutkan dalam dakwaan.

Roies usai sidang menolak mengomentari isi dakwaan. Hanya istrinya yang beberapa kali membantah dakwaan jaksa tersebut.
"Itu fitnah,itu fitnah,"ucapnya beberapa kali.

Kuasa hukum Roies, Makruf Syah mengatakan dakwaan jaksa cacat.
"Itu nanti akan kami sampaikan di eksepsi," ucapnya.

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved