WN Jepang Divonis 3 Tahun Penjara
Presdir PT Onamba Indonesia Shiokawa Toshio divonis hukuman 3 tahun penjara dan denda
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ichsan
TRIBUNNEWS.COM, TRIBUN - Presdir PT Onamba Indonesia Shiokawa Toshio divonis hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor, Bandung, Selasa (4/12/2012).
Majelis hakim yang dipimpin Sinung Hermawan SH ini menilai warga negara (WN) Jepang itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pada kasus penyuapan terhadap Hakim Adhoc PHI Bandung Imas Dianasari.
"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi dan percobaan korupsi secara bersama-sama. Untuk itu majelis hakim menjatuhkan pidana penjata 3 tahun dan denda Rp 200 juta. Jika denda tidak dibayarkan diganti dengan kurungan 6 bulan," kata Sinung, dalam amar putusannya, Selasa (4/11/2012).
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut terdakwa dengan hukuman 7 tahun penjara. Atas putusan ini baik terdakwa maupun JPU menyatakan pikir-pikir.