Jumat, 3 Oktober 2025

Dua Janda Diciduk Bawa Heroin 1,7 Kg

Badan Reserse Kriminal Polri Direktorat Tindak Pidana Narkoba berhasil mengungkap kasus penyelundupan narkotika jenis

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Anwar Sadat Guna
zoom-inlihat foto Dua Janda Diciduk Bawa Heroin 1,7 Kg
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) melakukan uji barang bukti narkotika dihadapan tersangka pengedar pada acara pemusnahan barang bukti di halaman kantor BNN, Jakarta Timur, Rabu (28/11/2012). BNN memusnahkan barang bukti sabu sebanyak 3.592,1 gram dan heroin sebanyak 380,9 gram dari enam tersangka yang ditangkap di Jakarta. TRIBUNNEWS/HERUDIN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Reserse Kriminal Polri Direktorat Tindak Pidana Narkoba berhasil mengungkap kasus penyelundupan narkotika jenis heroin dari Malaysia ke Indonesia yang dilakukan dua orang janda, Firda Rizqy (20) dan Nurul Padilah (38).

Pengungkapan kasus dengan barang bukti 1,7 kg heroin itu terungkap pada Jumat (23/11/2012) lalu.

AKBP K Lubis, Kepala Unit 1 Subdit II Tindak Pidana Narkoba Bareskrim, mengungkapkan penangkapan itu dilakukan setelah petugas memperoleh informasi dari masyarakat tentang peredaran narkotika di Jl Utan Panjang, Kemayoran, Jakarta Pusat.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, Tim Subdit II Direktorat Pindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri langsung melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut.

"Sekitar pukul 22.00 WIB petugas mendapati seorang perempuan WNI Firda Risqy, yang dicurigai mempunyai narkotika. Petugas mendapati sebuah koper warna hitam merk Eminem yang setelah dibuka berisi serbuk putih kecoklatan diduga narkotika golongan I. Setelah dilakukan penimbangan berat keseluruhan ±1700 gram bruto," kata Lubis di kantor Bareskrim Unit 2, Cawang, Jakarta Timur, Jumat (30/11/2012).

Lebih lanjut, Lubis mengatakan, dari pemeriksaan tersangka, polisi kembali melakukan pengembangan dan mendapatkan keterangan barang haram tersebut akan diserahkan kepada seorang perempuan bernama Nurul Padilah alias Nurul.

Selanjutnya petugas berhasil menangkap Nurul di depan Hotel Fidusia, Jl Otista Jatinegara, Jakarta Timur .

"Kedua tersangka dikendalikan oleh seorang WNA Nigeria bernama Emanuel dengan janji diberikan upah Rp 2 juta," kata Lubis.

Lubis menjelaskan, Frida dan Nurul diancam dengan Pasal 115 ayat 2 Subsider Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Keduanya pun terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun,” kata Lubis.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved