Jumat, 3 Oktober 2025

Grasi Terpidana Narkoba

Pengamat: Hukuman Mati Bukan Melegalkan Kemarahan Masyarakat

Masyarakat jangan selalu berpolemik terkait legalnya hukuman mati di Indonesia, atau pemberian grasi terhadap terpidana mati.

zoom-inlihat foto Pengamat: Hukuman Mati Bukan Melegalkan Kemarahan Masyarakat
NET
ILUSTRASI

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat Hukum Tata Negara Irman Putra Sidin mengatakan, masyarakat jangan selalu berpolemik terkait legalnya hukuman mati di Indonesia, atau pemberian grasi terhadap terpidana mati.

"Di mana-mana orang mendirikan sebuah negara, untuk melindungi segenap warga negara, mulai dari paling baik dan buruk. Makanya UUD 1945 melindungi segenap bangsa dan tumpah darah Indonesia, jadi tidak memandang status," ujar Irman dalam dialog bertema 'Grasi Narkoba' di Jakarta, Rabu (28/11/2012).

Menurut Irman, tujuan pemberian hukuman mati bukan lah melegalkan kemarahan masyarakat, atas dampak yang terjadi akibat perbuatan si terpidana.

"Semua kejahatan kan berdampak masif, tapi jangan sampai kita meluapkan kemarahan lantaran kejahatan itu sendiri," tutur Irman.

Terkait pemberian grasi yang menganulir pidana mati terhadap terpidana, khususnya narkoba, menurut Irman tidak ada yang aneh dari pemberian grasi.

Irman menjelaskan, pemberian grasi bukan semata-mata keinginan presiden, tapi juga mendengarkan pendapat dari Mahkamah Agung (MA), yang tentunya menjatuhkan hukuman kepada terpidana.

"Pertimbangan dari MA, agar presiden tahu sesungguhnya orang ini siapa. Pantas kah ke depan diberikan pengampunan?" ucapnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved