Grasi Terpidana Narkoba
MA-KY Selidiki Persekongkolan Jahat Vonis Hengky Gunawan
Ketua Komisi Yudisial (KY) Eman Suparman mengatakan, pihaknya bersama Mahkamah Agung (MA) akan menyelidiki dugaan pelanggaran
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nicolas Timothy
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Yudisial (KY) Eman Suparman mengatakan, pihaknya bersama Mahkamah Agung (MA) akan menyelidiki dugaan pelanggaran terkait putusan terhadap gembong narkoba, Hengky Gunawan yang dalam kasasi divonis mati, tetapi dalam PK berkurang jadi 15 tahun.
"Jadi pemeriksaan itu melihat ke aspek ada faktor X di belakang putusan. Ada 'aroma busuk' di balik putusan itu," ujar Eman di Gedung KY, Jalan Kramat Raya, Jakarta, Selasa (27/11/2012).
Eman menjelaskan, penelusuran apa di balik vonis dari pidana mati menjadi pidana 15 tahun tidaklah mengutak-atik isi dari putusan atau pertimbangan para Majelis PK dalam menjatuhkan putusan tersebut.
Sebab, lanjut Eman, apabila Mahkamah Agung bersama KY memeriksa alasan putusan tersebut, maka hal itu sama saja dengan mengintervensi indenpendensi seorang hakim yang telah dilindungi oleh undang-undang.
"Tidak boleh utak-atik putusan. Mengapa dari hukuman mati itu menjadi 15 tahun. Itu independensi hakim," kata Eman.
BACA JUGA:
- DPR Tak Kompak soal Penyadapan saat Bertemu Penyidik KPK
- Kapolsek Perima Tewas dengan Luka Tembak dan Luka Bakar
- Setelah Periksa Irjen Djoko Susilo KPK Garap Kasus Century
- Pabrik Tahu Yang Meledak Tidak Memiliki Izin Usaha