Jumat, 3 Oktober 2025

BNN Jemput Hillary dari Nusakambangan karena Edarkan Narkoba Lagi

BNN menjemput terpidana kasus narkoba Hillary K Chimezie, karena diduga kembali terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkoba.

Penulis: Wahyu Aji
zoom-inlihat foto BNN Jemput Hillary dari Nusakambangan karena Edarkan Narkoba Lagi
NET
Lapas Nusakambangan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) menjemput terpidana kasus narkoba Hillary K Chimezie, karena diduga kembali terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkoba.

Deputi Pemberantasan BNN Inspektur Jenderal Benny Jozua Mamoto mengatakan, terpidana  kurungan penjara 12 tahun sejak 2009, diambil BNN dari sel tahanannya di Lapas Pasir Putih, Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Selasa (27/11/2012).

"Kami bon (periksa untuk mengembangkan kasus) dulu lebih dalam," ujar Benny saat dihubungi, Selasa.

Hillary yang dibui usai menjalani vonis Peninjauan Kembali (PK), menurut Benny berperan sebagai pengendali utama, yang menelepon dan mengirimkan pesan singkat kepada sejumlah kurir di Jakarta.

Benny menuturkan, Hillary diduga terkait jaringan peredaran gelap narkoba yang melibatkan wartawati media massa nasional berinisial AC, yang ditangkap di kawasan Sarinah, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.

Zakiah diduga terlibat dalam peredaran gelap 2,6 kilogram sabu, yang diletakkan dalam bantal guling putih.

AC diciduk BNN. Ia terbukti terlibat peredaran narkotika jenis sabu, yang dikendalikan sindikat Nigeria. Bersama AC, BNN juga meringkus lima orang lainnya, dua di antaranya warga negara asing.

Kelimanya adalah BD, A, M (warga Indonesia), NL (warga Nigeria), dan F (warga Kamerun). Sebagian ditangkap bersama-sama, dan sebagian lagi ditangkap terpisah.

AC, BD, A, M, dan NL ditangkap pada Senin (5/11/2012), sementara F satu hari setelahnya.

"AC menunggu di Jalan MH Thamrin. Dia naik taksi yang di dalamnya sudah ada BD. Kami yakini ada transaksi di dalam taksi. Petugas menangkap mereka, ketemu satu guling di dalamnya ada 26 plastik berisi 2.609,9 gram sabu," ungkap Benny di Gedung BNN, Selasa (13/11/2012) lalu.

Di dalam taksi, petugas juga menciduk A yang merupakan suami BD. Meski ia mengaku tak tahu menahu tentang aktivitas peredaran sabu yang dilakukan istrinya.

Kepada petugas, AC mengaku barang haram itu akan diserahkan kepada seorang wanita berinisial M, di bilangan Pasar Raya Manggarai, tepatnya di sepan sebuah gerai makanan cepat saji.

Petugas kemudian mengawasi AC memberikan sabu ke M. Petugas tak lantas menangkap, melainkan membuntuti pergerakannya.

Dalam pengintaian petugas, M terlihat menyerahkan sabu kepada NL, yang menunggu di dekat lokasi, mengendarai mobil berwarna silver.

Saat itulah, petugas BNN menindak M dan NL. Dari pemeriksaan AC dan teman-temannya, sabu senilai lebih dari Rp 5 miliar, diduga milik Hillary K Chimezie.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved