Sabtu, 4 Oktober 2025

BNN Jemput Hillary dari Nusakambangan karena Edarkan Narkoba Lagi

BNN menjemput terpidana kasus narkoba Hillary K Chimezie, karena diduga kembali terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkoba.

Penulis: Wahyu Aji
zoom-inlihat foto BNN Jemput Hillary dari Nusakambangan karena Edarkan Narkoba Lagi
NET
Lapas Nusakambangan

"Karena itu, Hillary K Chimezie kami pinjam dulu untuk diperiksa lebih lanjut," jelasnya.

Hillary K Chimezie adalah terpidana kasus narkoba yang pernah menggugat UU Narkotika No 35/2009. Dia dan teman-temannya yang ikut menggugat, adalah sindikat narkoba yang disebut Bali Nine. Mereka tidak terima dengan hukuman mati yang tertera dalam UU itu.

Gugatan mereka tidak diterima oleh Ketua MK saat itu, Jimly Asshiddiqy. Alasan bahwa hukuman mati melanggar HAM tidak bisa dibenarkan, karena hukuman tersebut terkait pidana narkoba masih dianggap perlu.

Kejahatan narkoba dinilai merusak masa depan generasi muda bangsa, sehingga harus ditindak tegas.

Hillary K Chimezie semula divonis hukuman mati. Vonis tersebut dibatalkan MA, dan diganti menjadi 12 tahun penjara, oleh Hakim Agung MA Imron Anwari.

Pemilik 5,8 kilogram heroin mendapatkan putusan tersebut di tingkat PK, yang diketuai majelis hakim Timur P Manurung, dan Suwardi selaku anggota majelis.

"Memidana terpidana Hillary K Chimezie dengan pidana penjara selama 12 tahun," begitu bunyi putusan PK No 45 PK/Pid.Sus/2009.

Dua nama terpidana narkoba: Hillary K Chimezie dan Meirika Franola, pertama kali terdengar pada September lalu, dari ucapan terpidana narkoba asal Nigeria, Adam Wilson.

Mantan polisi Nigeria berpangkat terakhir inspektur, mengaku ingin segera bebas dari hukuman mati, seperti Hillary dan Franola. (*)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved