Jumat, 3 Oktober 2025

BP Migas Dibubarkan

BP Migas: Penerimaan Negara Terganggu Rp 1 Triliun Per Hari

Menanggapi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk membubarkan Badan Pelaksana Kegiatan Hulu Migas (BP Migas)

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
zoom-inlihat foto BP Migas: Penerimaan Negara Terganggu Rp 1 Triliun Per Hari
ist
ilustrasi BP Migas

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menanggapi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk membubarkan Badan Pelaksana Kegiatan Hulu Migas (BP Migas), Kepala Divisi Humas, Sekuriti, Formalitas BP Migas, Gede Pradnyana menyayangkan hal tersebut. Gede Pradnyana pun menjelaskan kalau penerimaan negara akan terhambat sebanyak Rp 1 triliun setiap harinya.

"Masa transisi ini segera diselesaikan agar penerimaan negara tidak terganggu, penerimaan negara bakal terganggu Rp 1 triliun per hari,"ujar Gede Pradnyana, di Gedung DPR RI, Selasa (13/11/2012).

Pada awalnya BP Migas dan BPH Migas akan dibubarkan dan dikembalikan wewenangnya kepada Pertamina. Namun hal itu tak bisa terjadi, karena Pertamina adalah regulator yang membawahi kedua instansi hilir tersebut.

"Sekarang ini kan sedang diselesaikan dicabut, jadi tidak bisa menunjuk pertamina lagi,"jelas Gede Pradnyana.

Salah satu Keputusan MK hari ini adalah BP Migas dinyatakan bertentangan UUD 45 dan tidak mempunyai kekuatan hukum.
Untuk mengisi kekosongan hukum sementara ini kewenangan BP Migas dijalankan oleh Pemerintah melalui Menteri ESDM/BUMN.

Judicial Review diajukan oleh PP Muhammadiyah dan banyak lembaga keagamaan dan beberapa aktivis atau ahli seperti Komaruddin Hidayat,Marwan Batubara, Adhie Massardi, M Hatta Taliwang dengan Kuasa Hukum Syaiful Bakhri,Umar Husin dan Saksi Ahli, Rizal Ramli, Kurtubi dan lainnya.

*Berita Lengkap Mengenai Pembubaran BP Migas oleh MK Silakan Klik Disini

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved