Korupsi Alat Kesehatan
Petinggi Depkes Rustam Dituntut 5 Tahun Penjara
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menuntut mantan pejabat Kementerian Kesehatan, Rustam Syarifudin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menuntut mantan pejabat Kementerian Kesehatan, Rustam Syarifudin Pakaya, 5 tahun penjara.
Mantan anak buah Sitti Fadilah Supari itu dituntut karena dinilai jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan di Kementerian Kesehatan tahun anggaran 2007.
Selain itu Rustam diwajibkan membayar denda sebesar Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.
"Tambahan pidana, yakni membayar uang pengganti Rp 2,470 miliar, jika terdakwa tidak sanggup membayar diganti pidana tiga tahun penjara," kata jaksa Iskandar Marwanto saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (6/11/2012).
Dalam tuntutan yang diuraikan jaksa, Rustam dianggap bersalah lantaran memperkaya diri sebesar Rp 2,47 miliar dalam proyek pengadaan alat kesehatan pada tahun anggaran 2007.
Rustam dianggap telah mengatur proses pemenangan tender pengadaan alat kesehatan itu dan memenangkan PT Indofarma Global Medika. Padahal, PT IGM hanya meminjamkan nama perusahaan buat mengikuti tender. Sebanyak 35 alat kesehatan medis dan non medis PT IGM itu disediakan oleh PT Graha Ismaya setelah meneken perjanjian terlebih dulu dengan.
Jumlahnya pun sama dengan yang diterima setelah PT IGM menang dengan nilai sebesar Rp 33,515 miliar. PT GI tidak dapat ikut tender lantaran sudah masuk dalam daftar hitam Kementerian Kesehatan.
Rustam juga dianggap mengarahkan kepada spesifikasi alat tertentu dengan cara meminta panitia pengadaan menyusun rincian kebutuhan alat berpedoman dari brosur tertentu. Dia juga tidak meminta panitia melakukan survei harga dan spesifikasi alat kesehatan di pasar bebas.
Dalam proyek pengadaan itu, pengumuman lelang juga tidak dilaksanakan secara terbuka dan menyalahi aturan pemerintah. Jarak pengumuman pertama dan kedua pun tidak boleh terlalu jauh.
Dalam persidangan yang lalu, Rustam ternyata tidak mempunyai kualifikasi sebagai kuasa pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen. Hanya ketua panitia lelang, Rochman Arief, yang punya kualifikasi itu.
Klik: