Satpol PP Mojokerto Segel Minimarket
"Karena tidak mengantongi izin kita terpaksa menutup minimarket ini," ujar Kepala Satpol PP, Bambang Djoni, Selasa (30/10/2012).

TRIBUNNEWS.COM,SURABAYA- Satpol PP Pemkot Mojokerto menutup paksa minimarket waralaba Alfamidi di jalan Pahlawan, Kota Mojokerto, Selasa (30/10/2012). Penutupan dilakukan karena tak mengantongi izin.
"Karena tidak mengantongi izin kita terpaksa menutup minimarket ini," ujar Kepala Satpol PP, Bambang Djoni, Selasa (30/10/2012).
Tim gabungan yang datang ke lokasi sempat kesulitan masuk lantaran waralaba tersebut masih tutup. Namun, setelah digedor ternyata di dalam waralaba yang menyewa tiga ruko itu terdapat karyawan yang sedang menata barang-barang.
Petugas lantas meminta seluruh karyawan untuk keluar gedung dan mengosongkan barang-barang yang ada di dalam. Sejurus kemudian, petugas lantas memasang tanda segel di depan pintu masuk dan mengunci pintu dengan rantai.
"Untuk sementara kita beri toleransi selama tiga hari untuk mengosongkan barang yang ada di dalam. Nanti kita tempatkan petugas disana untuk mengawasi," katanya.
Djoni mengatakan, sejak awal keberadaan waralaba ini memang tidak mengantongi izin, namun pihak waralaba nekad mengisi barang dagangan dan sempat buka melayani pembeli.
Sebelumnya Wali Kota Mojokerto Abdul Gani memerintahkan kepada Satpol PP agar segera menutup waralaba tersebut lantaran tak mengantongi izin.
"Sejak awal tidak ada itikad baik dari pemilik warabalaba. Itu tidak berizin harusnya ditutup. Kita tidak peduli meskipun barang-barangnya sudah lengkap tetap harus ditutup," katanya.
Lebih lanjut Gani mengatakan, dirinya tidak akan memberikan izin jika pemilik mengajukan perizinan kembali.
"Jika saat ini izinnya masih proses tidak akan kita lanjutkan," katanya.