Kamis, 2 Oktober 2025

11 Penjudi Remi Dibekuk Polisi

Aksi mereka mengusik warga sekitarnya, karena hampir tiap malam motor penjudi lalu alang di gang-gang

zoom-inlihat foto 11 Penjudi Remi Dibekuk Polisi
net
ilustrasi

TRIBUNNEWS.COM,PONOROGO- Sebanyak 11 penjudi remi di rumah kosong milik Muyani di Gang III, JL Imam Bonjol, Kelurahan Brotonegaran, Kecamatan/Kabupaten Ponorogo diringkus petugas Satuan Reskrim Polres Ponorogo.

Tidak hanya mengamankan belasan penjudi, petugas juga mengamankan barang bukti 2 set kartu remi dan uang tunai yang digunakan untuk taruhan senilai Rp 324.000.

Aksi penggerebekan kali ini tergolong sukses. Pasalnya, setelah rumah kosong itu dikepung tak ada satu pun peserta judi remi yang berhasil melarikan diri dalam penggebekan itu.

Kesebelas orang yang berhasil diringkus petugas dalam penggrebegan tersebut yakni Sarjono (40) warga JL Jenar, RT 02, RW 03, Kelurahan Purbosuman, Much Nur Alim (27) warga JL Sadewo, RT 03, RW 02, Agus Prasetyo (31) warga JL Raden Patah, RT 03, RW 01, Desa Cekok, Kecamatan Babadan, Sugeng Harianto (35) warga JL Werkudoro I, Kelurahan Brotonegaran, Kecamatan Ponorogo, Azis Nur Fatoni (26) warga JL Anoman, Kelurahan Pakunden, Kecamatan Ponorogo.

Kelima penjudi remi tersebut menjadi satu arena di rumah kosong milik Mulyani. Sedangkan di arena judi kedua, ada enam orang penjudi yakni, Setiawan (30) warga JL Sadewo, Kelurahan Brotonegaran, Kecamatan Ponorogo, Adhitya (26) warga JL Tejomantri, RT 02, RW 07, Kelurahan Brotonegaran, Kasiono (40) warga JL Imam Bonjol III, RT 02, RW 02, Kelurahan Brotonegaran, Eko hari (33) warga JL Imam Bonjol II, RT 02 RW 01, Kelurahan Brotonegaran, Edi Susanto (30) warga JL Sadewo, Kelurahan Brotonegaran dan Dwi Yuyud (33) warga JL Sadewo II, Kelurahan Brotonegaran, Kecamatan/Kabupate Ponorogo.

Kesebelas orang penjudi ini, terbagi dalam 2 arena judi. Kelompok arena judi pertama petugas mengamankan 5 orang, satu set kartu remi dan uang tunai Rp 220.000. Sedangkan di arena kelompok penjudi kedua, polisi mengamankan 6 penjudi, 1 set kartu remi, serta uang tunai sebesar Rp 104.000.

Kapolres Ponorogo, AKBP Yuda Gustawan mengatakan, penggerebekan bermula saat tim Satuan Reskrim melakukan giat patrol di Kelurahan Brotonegaran. Saat itu polisi mendapat informasi dari warga yang merasa resah dengan adanya perjudian di rumah kosong milik Mulyani itu.

Selanjutnya, laporan ditindak lanjuti dan menyergap para penjudi itu.

"Aksi mereka mengusik warga sekitarnya, karena hampir tiap malam motor penjudi lalu alang di gang-gang Brotonegaran itu. Kemudian saat malam kami tindak lanjuti ada 11 penjudi yang tertangkap," terangnya Selasa (30/10/2012).

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved