Jumat, 3 Oktober 2025

Mafia Anggaran

GARAM Desak KPK Usut Marzuki Alie

KPK juga kembali didesak oleh GARAM untuk segera mengusut dugaan suap Rp 300 miliar yang dilakukan Ketua DPR RI, Marzuki Alie.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Gusti Sawabi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota DPR, Wa Ode Nurhayati telah divonis 6 tahun penjara. Bagaimana dengan nama-nama lain yang disebutnya selama persidangan? Pertanyaan itu diajukan Gerakan Amanat Rakyat Anti Manipulasi (GARAM) yang menggelar aksi di depan kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (19/10/2012).

Selain itu, KPK juga kembali didesak untuk segera mengusut dugaan suap Rp 300 miliar yang dilakukan Ketua DPR RI, Marzuki Alie. Kader Partai Demokrat tersebut, disebut sebagai koruptor uang negara di depan gedung KPK, oleh puluhan masa yang tergabung dalam Gerakan Amanat Rakyat Anti Manipulasi (Garam)

"Marzuki Alie adalah koruptror penyengsara rakyat kawan-kawan," kata Kordinator dari Garam, Feri, saat menyampaikan orasi.

"Tangkap koruptor...tangkap Marzuki Alie," sahut massa aksi.

Para demonstran meneriakkan Marzuki koruptor lantaran dianggap ikut terlibat dalam kasus dugaan korupsi proyek Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID).

Masa yang telah beberapa kali mendatangi KPK untuk menuntaskan kasus Marzuki ini, kini meminta Abraham Samad cs tak melecehkan aspirasi mereka.

Dalam aksinya demonstran membentangkan sejumlah spanduk bertuliskan 'Tangkap Marzuki Alie Koruptor DPID'. Selain spanduk, masa aksi juga terlihat memajang poster dengan foto Marzuki Alir bertuliskan koruptor.

(Edwin Firdaus)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved