Kamis, 2 Oktober 2025

2 Oknum Wartawan Diduka Melakukan Pemerasan

Bila secara hukum mereka terbukti memeras maka akan dijerat dengan pasal pemerasan. Kita periksa dulu,”kata Dami.

zoom-inlihat foto 2 Oknum Wartawan Diduka Melakukan Pemerasan
surya/Hanif manshuri
Dua oknum wartawan mingguan yang diduga memeras sesaat setelah diamankan petugas berusha menutupi wajahnya di ruang tunggu reksrim, Kamis siang

TRIBUNNEWS.COM,LAMONGAN – Dua oknum wartawan tabloid mingguan, Sugianto (50) asal Kentong Kecamatan Glagah dan Tatik Indah Rahayu (40) Mlaten 37 RT 03/ RW 03 Kelurahan Jetis Lamongan diamankan polisi saat memeras pemilik warung, Muntiasih (40), Kamsi (18/10/2012) siang.

Keduanya tertangkap tangan Briptu Fatkhur Rohman saat meminta uang kepada korban Muntiasih warga Deke Kulon RT 02/ RW 01 pemilik rumah makan di komplek Stadion Surajaya.

Keduanya sudah hampir satu bulan menekan korban meminta uang Rp 2, 5 juta
sebagai konpensasi kasus yang dialami korban tidak dikorankan dan tidak akan dilaporkan polisi. Sebenarnya, Muntiasih ini adalah korban atas ulah tetangganya Rhomadoni yang meminjam KTP korban, alasanya untuk pengajuan kredit di salah satu Bank Perkreditan Rakyat (BPR).

KTP-pun diserahkan, dan ternyata oleh Romadhoni foto dalam KTP korban discan dan data kependudukannya diganti nama dan alamat orang lain. Data palsu itu diajukan untuk kredit sepeda motor. Entah bagaimana ceritanya, tiba – tiba dua oknum wartawan itu datang ke warung Muntiasih dan langsung menundingnya melakukan tindak pidana memalsukan identitas.

Dasar Muntiasih lugu dan tak pengalaman, kedua oknum wartawan Warta Pos dan Lintas Nusantara meminta uang Rp 2, 5 juta sebagai kompensasi agar kasusnya tidak dimasalahkan. Lantaran takut, Muntiasih menyanggupi dengan cacatan dicicil.

Kesepakatan itu diterima Tatik dan Sugiarto dengan syarat selama jedah mencicil kalau mereka datang dan makan di warung korban harus gratis.

Terhitung cicilan diserahkan kepada dua pelaku sebesar Rp 500.000. Tiba waktunya, Kamis siang dua oknum wartawan datang ke warung dan menagih uang cicilan.

Ternyata Muntiasih mulai pintar, sebelum menyerahkan uang korban menghubungi anggota Polres Lamongan, Briptu Fatkhur Rohman.
Petugas meluncur ke lokasi dan menyaksikan bagaimana gaya kedua oknum wartawan ini memeras Muntiasih. Momen tepat, saat korban menyerahkan cicilan ke tiga Rp 200.000, petugas langsung mengamankannya.

Barang bukti uang Rp 200.000 dan kartu pers serta surat tugas dan
sebuah phonsel diamankan petugas. Keduanya dijerat pasal 368 KUHP dengan tuduhan pemerasan dan diamankan ke Mapolres Lamongan. Hingga berita ini ditulis, kedua oknum wartawan masih dimintai keterangan intensif oleh petugas.

Kasubag Humas, AKP Moch Umar Dami menjelaskan, pihaknya masih memeriksa
oknum wartawan.

”Bila secara hukum mereka terbukti memeras maka akan dijerat dengan pasal
pemerasan. Kita periksa dulu,”kata Dami.

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved