Penarikan Penyidik KPK
Polri : Temuan Fakta Soal Novel Jangan Diperdebatkan
Mabes Polri meminta supaya hasil temuan-temuan fakta atas kasus yang melibatkan penyidik Komisi Pemberantasan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mabes Polri meminta supaya hasil temuan-temuan fakta atas kasus yang melibatkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kompol Novel Baswedan bukan untuk diperdebatkan pada forum publik.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Bigjen Pol Boy Rafli Amar menerangkan bahwa bila memang KPK ingin membentuk tim independen untuk mengawasi proses pengusutan kasus penganiayaan berat yang diduga dilakukan Kompol Novel Baswedan pada tahun 2004 silam di Bengkulu, hal tersebut tidak jadi masalah asal tetap merujuk pada peraturan-peraturan yang ada.
“Apakah ada diatur tentang penyidik independen dalam KUHAP kita, kalau tidak ada, fungsinya bukan sebagai penyidik melakukan pemberkasan, tetapi penyidik yang mencari fakta-fakta yang objektif di lapangan, jadi kan kalau kaitan dengan pemberkasan perkara kita harus mengacu KUHAP yang ada,” kata Boy di Wisma Antara, Jakarta Pusat, Sabtu (13/10/2012).
Bila memang tim independen yang dibentuk KPK tersebut mendapatkan fakta-fakta terkait kasus tersebut, tentu kepolisan akan melihatnya. Tetapi fakta-fakta yang didapatkan tersebut bukan untuk menjadi bahan perdebatan di masyarakat.
“Siapa pun yang sudah punya fakta-fakta bukan untuk di debat-debatkan pada forum publik, jadi kita harus merujuk pada sitem peradilan pidana yang ada mari kita ikuti saja,dorong bersama agar adanya poses pembuktian melalui sistem peradilan pidana,” ungkap Boy.
Dengan jalan peradilan, tentu saja hal tersebut akan menjadi lebih seimbang dibandingkan dilemparkan kepada publik untuk menjadi perdebatan yang akhirnya menimbulkan kebiasan dalam perkara tersebut.
“Jadi itu mungkin lebih fear ketimbang kita menyampaikan pada publik kita menemukan hal-hal yang ada kemudian menjadi bias dan tidak fokus dalam konteks mencari fakta kebenaran yang sebenarnya,” kata Boy.
Berita Terkait: Penarikan Penyidik KPK
- Novel Acuhkan Kasus yang Disangkakan Polda Bengkulu
- Ini Konsentrasi Komnas HAM dalam Kasus Novel
- Diduga Ada Rekayasa Seret Novel dalam Peristiwa Bengkulu
- Ini Saran Pakar Soal Sengketa Penyidik KPK-Polri
- Polri: Beda Gaji Kami dengan KPK Bisa 400 Persen
- Novel Dikorbankan untuk Bertanggungjawab Tewasnya Tahanan