Kasus Hambalang
KPK Panggil Tersangka Hambalang Senin Depan
Komisi Pemberantasan Korupsi membenarkan jika pihaknya akan memanggil tersangka kasus dugaan korupsi Sekolah Olahraga Nasional

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi membenarkan jika pihaknya akan memanggil tersangka kasus dugaan korupsi Sekolah Olahraga Nasional Hambalang, Deddy Kusdinar.
Rencanya, Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemepora itu akan diperiksa pada Senin pekan depan.
"Memang benar ada panggilan tersangka kasus Hambalang yaitu DK (Deddy Kusdinar)," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di kantor KPK, Jumat (12/10/2012).
Sedianya, Deddy memenuhi panggilan tersebut, berarti itu merupakan kali pertama mantan pejabat pembuat komitmen proyek Hambalng tersebut menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Sejak kasus ini naik ke tahap penyidikan, KPK telah memeriksa puluhan saksi-saksi dari pihak swasta maupun Kementerian Pemuda dan Olahraga.
Beberapa pihak diperiksa yakni Direktur Utama PT Buana Estate Rita Ria Kurnianta Probosutedjo, Kepala Bidang Sentra Olahraga Pendidikan Kemenpora Adhi Purnomo, Kepala Bidang Perlengkapan di Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Bastaman Harahap, Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Olahraga Pendidikan Iyan Sudiyana, Kepala Bagian Hukum Sanusi, Kabid Manajemen Industri Olahraga Dedi Rosadi, dan Kepala Bidang Evaluasi dan Diseminasi di Kemenpora Wisler Manalu.
Dari pihak swasta di antaranya konsultan proyek Hambalang, yakni Manajer Konstruksi PT Ciriajasa Cipta Mandiri Malemteta Ginting dan Arsitek PT Ciriajasa Cipta Mandiri Aditya Gautama. Selain itu KPK memanggil Tenaga Ahli PT Yodya Karya Husni Al Huda, Konsultan PT Yodya Karya Irdham Alamsyah, karyawan PT Adhi Karya Kushadi, dan Direktur Utama PT Yodya Karya M Basir.
KPK menduga ada penggelembungan dana dalam pengadaan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional di Hambalang, Bogor, Jawa Barat. Proyek itu dibiayai secara tahun jamak (multiyears) dengan total nilai Rp 2,5 triliun.
KPK telah menetapkan satu orang tersangka, yakni Deddy Kusdinar (DK) sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian Pemuda dan Olahraga. Deddy dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Pemberantasan Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dengan maksimal hukuman 20 tahun penjara.
Klik: