Kamis, 2 Oktober 2025

Tawuran Pelajar

Wartawan Tidak Boleh Liput Rekonstruksi Kematian Alawy

Keputusan menggelar rekonstruksi secara tertutup, berdasarkan pertimbangan UU Perlindungan Anak pasal 64 ayat 2 huruf G.

Penulis: Bahri Kurniawan
zoom-inlihat foto Wartawan Tidak Boleh Liput Rekonstruksi Kematian Alawy
KOMPAS/WISNU WIDIANTORO
Ibunda almarhum Alawy Yusianto Putra, Endang Puji Astuti (tengah) mengusap air mata, saat mengikuti pemakaman putranya di TPU Poncol Pedurenan, Tangerang, Selasa (25/9/2012).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aparat Polres Jakarta Selatan akan menggelar rekonstruksi kasus tewasnya Alawy Yusianto Putra, dalam tawuran antara siswa SMAN 70 dengan SMAN 6 Jakarta, secara tertutup.

"Hari ini akan dilakukan rekonstruksi, namun ekspose media tidak diperbolehkan," ujar Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Hermawan, di Mapolres Jakarta Selatan, Jumat (12/10/2012) sore.

Menurut Hermawan, keputusan menggelar rekonstruksi secara tertutup, berdasarkan pertimbangan UU Perlindungan Anak pasal 64 ayat 2 huruf G, yang menyebutkan identitas tersangka di bawah umur harus terlindung dari pemberitaan, untuk menghindari adanya labelisasi terhadap anak.

Keputusan melakukan rekonstruksi secara tertutup membuat kecewa para pewarta, yang sejak pagi telah menunggu di Mapolres Jakarta Selatan, untuk meliput proses rekonstruksi. (*)

BACA JUGA

Sumber: TribunJakarta
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved