Hukuman Mati
Grasi Presiden Cederai Semangat Pemberantasan Narkoba
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menganulir hukuman mati terhadap terpidana kasus narkoba Deni Setia Maharwan

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menganulir hukuman mati terhadap terpidana kasus narkoba Deni Setia Maharwan alias Rafi. Tentu saja hal tersebut menjadi bertolak belakang dengan semangat pemerintah dalam memberantas peredaran gelap narkoba dengan visi 'Indonesia Bebas Narkoba Tahun 2015.
Pakar hukum Tata Negara Margarito Kamis menjelaskan bahwa pemberian grasi merupakan hak konstitusional yang melekat kepada presiden, sehingga siapa pun tidak bisa mengintervensi. Namun tentu saja hal tersebut sangat menyakiti hati masyarakat.
"Saya meminta kepada presiden, agar janganlah menggunakan kewenangan khusus itu dalam kasus narkoba ini. Saya tahu pemberian grasi itu kewenangan khusus buat presiden. Tapi itu digunakan atau tidak sepenuhnya oleh presiden, hak beliau. Tapi saya meminta agar semangat pemberantasan narkoba terjaga, janganlah presiden menggunakan kewenangan itu," kata Margarito saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (12/10/2012).
Margarito pun mempertanyakan, kerja mereka para petugas yang bekerja memberantas peredaran narkoba.
"Bukankah setiap hari ada sekitar 50 orang berdasarkan catatan BBN itu yang mati gara-gara narkoba?.Menurut saya, pengadilan, hakim harus tahu, menyelami, ekspetasi bangsa ini dalam pemberantasan narkoba itu, hakim harus tahu bahwa dia ada di ruang penuh dengan impian orang atas pemberantasan narkoba ini," ungkapnya.
Bila lembaga peradilan tidak menjatuhkan hukuman mati untuk gembong-gembong narkoba, tentu saja akan menimbulkan pertanyaan dari masyarakat tentang keseriusan pemerintah dalam memberantas narkoba.
"Dia (hakim) tidak bisa menyepelekan impian publik itu," ujarnya.
Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Djoko Sarwoko menjelaskan sebelumnya bahwa Deni memang pernah mengajukan PK dengan nomor perkara 1 3 PK/Pid/2002. PK diputus pada 2003 oleh majelis hakim yang diketuai Toton Suprapto, Iskandar Kamil, dan Parman Suparma. Putusan MK kala itu adalah menolak PK.
Namun, Deni kemudian mengajukan grasi pada 26 April 2011. Atas permintaan grasi tersebut, MA mengeluarkan pertimbangan hukum pada 19 Oktober 2011, yang isinya tidak terdapat cukup alasan untuk mengabulkan grasi.
Beberapa bulan kemudian, Presiden memutuskan untuk mengabulkan grasi dengan mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7/G/2012 yang mengubah hukuman Deni menjadi hukuman seumur hidup. Keputusan itu ditandatangani pada 25 Januari 2012.
Berita Terkait: Hukuman Mati
- Pembatalan Hukuman Mati Menistakan Hak Asasi Korban Narkoba
- Hakim yang Batalkan Vonis Mati Dinilai Tidak Konsisten
- Politisi Demokrat Kritik Hakim yang Batalkan Vonis Mati
- Denny Bantah Pemerintah Tak Adil Vonis Mati Bandar Narkoba
- Denny: Putusan MA Bukan Berarti Tidak Ada Hukuman Mati
- Menyedihkan! MA Batalkan Hukuman Mati Gembong Narkoba