Korupsi Alat Kesehatan
Siti Akui Beri Proposal Sumbangan ke Perusahaan Obat
Mantan Menteri Kesehatan (Menkes), Siti Fadillah Supari mengaku memberikan sejumlah proposal kepada pihak farmasi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Kesehatan (Menkes), Siti Fadillah Supari mengaku memberikan sejumlah proposal kepada pihak farmasi guna mendapatkan sumbangan. Hal itu dilakukannya dalam pelaksanaan acara ibadah oleh Yayasan Orbit yang bergerak di bidang keagamaan.
"Sebenarnya mereka tidak meminta sumbangan ke Departemen Kesehatan (Depkes). Tetapi, mereka pernah minta tolong mengedarkan sumbangan ke pabrik-pabrik obat," kata Siti Fadillah ketika bersaksi untuk terdakwa Rustam Pakaya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (9/10/2012).
Menurut Siti, proposal permintaan sumbangan dana itu diberikan ke sekretariat untuk disebarkan ke pabrik-pabrik obat. Namun, Siti mengaku tidak memberikan uang Rp 500 juta sebagai bentuk sumbangan kepada Yayasan Orbit yang dipimpin oleh Din Syamsuddin itu.
Siti mengaku mengetahui adanya sumbangan dari Cici Tegal yang mengucapkan terimakasih atas sumbangan yang diserahkan Sekjen Depkes, Syafii Ahmad.
Sebaliknya, saat bersaksi dalam sidang yang sama, Syafii Ahmad mengaku bahwa uang Rp 500 juta diserahkan Siti Fadilah kepada Cici Tegal dan Din Syamsuddin dalam sebuah ruangan.
"Sebenarnya kejadiannya waktu mau magrib, saya diajak Menkes untuk ikut pengajian di Orbit. Saya ikut mobil Menkes. Di dalam mobil, Menkes saya lihat memegang map. Karena tidak enak, maka map itu saya pegang," kata Syafii dalam sidang yang sama.
Lebih lanjut, Syafii mengatakan setelah pengajian dirinya dipanggil ke ruangan. Ternyata, ungkapnya, dalam ruangan sudah ada Cici Tegal dan Din Syamsuddin. Di sana, map tersebut diserahkan Menkes ke Cici Tegal.
Di sisi lain, fakta persidangan mengungkapkan, Siti Fadilah Supari memberikan amplop putih berisi Mandiri Traveler Cheque senilai Rp 1,2 miliar kepada Jefry Neddy untuk keperluan investasi.
Jaksa menduga MTC yang diberikan Siti melalui adiknya Rosidah tersebut adalah cek yang sama dengan yang diberikan terdakwa Rustam Pakaya kepada mantan Menkes tersebut.
Kemudian, diduga ada aliran dana Rp 500 juta dari Siti Fadillah Supari ke Yayasan Orbit yang diterima oleh artis Cici Tegal.
Dalam dakwaan milik Rustam Pakaya, Siti Fadilah Supari disebut mendapat jatah dari hasil korupsi pengadaan Alat Kesehatan 1 untuk kebutuhan Pusat Penanggulangan Krisis Departemen Kesehatan dari dana Daftar Isian Pelaksana Anggaran (DIPA) Revisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun anggaran 2007.
Jatah tersebut berupa MTC senilai Rp 1.275.000.000.
Penerimaan uang tersebut tercantum dalam surat dakwaan terdakwa Rustam Syarifuddin Pakaya yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (9/8/2012).
Dalam dakwaan dikatakan Rustam Pakaya Kepala Pusat Penanggulangan Krisis Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memperkaya diri sendiri sebesar Rp 2,4 miliar. Selain itu, juga memperkaya Siti Fadilah Supari sebesar Rp 1,275 miliar, Els Mangundap Rp 850 juta, Amir Syarifuddin Ishak Rp 100 juta, Mediana Hutomo dan Gunadi Soekemi sebesar Rp 100 juta, Tan Suhartono Rp 150 juta dan Tengku Luckman Sinar Rp 25 juta.
Lebih rinci, Rustam juga dikatakan memperkaya PT Indofarma Global Medika sebesar Rp 1.763.952.767 dan PT Graha Ismaya sebesar Rp 15.226.827.007.