Penarikan Penyidik KPK
Wantimpres: Ada yang Tidak Normal dalam Kasus Novel
Upayamenangkap Kompol Novel Bawedan, yang bertugas di KPK, dinilai janggal oleh Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Upaya Polda Bengkulu ingin menangkap Kompol Novel Bawedan, yang bertugas di KPK, Jumat lalu, dinilai janggal oleh Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), Albert Hasibuan.
"Dalam kasus Novel, saya tidak bisa hindari satu perasaan, ada yang tidak normal. Saya rasa itu dipikirkan oleh semua orang," kata salah satu orang istana negara tersebut di kantor KPK, Jakarta, Senin (8/10/2012).
Kendati demikian, Albert tak ingin berspekulasi lebih jauh. Yang jelas menurutnya, terlepas dari apa yang dipikirkannya, penetapan Novel merupakan wewenang Polri khususnya Polda Bengkulu.
Namun, dari peristiwa itu, lanjut Albert, sebaiknya penanganan perkara Novel diserahkan kepada lembaga yang independen. Hal itu guna meminimalisir upaya lain di luar penegakan hukum.
"Saya rasa bahwa lembaga ini bisa dilakukan oleh Kompolnas. Supaya bisa selidiki scara fair apakah Novel tersangkut atau tidak," kata dia.
Terlebih, Kompolnas, lanjut dia, terdiri dari berbagai elemen mulai dari masyarakat sampai pemerintah.
"Jadi bisa fair. Nanti bisa dilihat apabila surat penggeledahan dan penahanan bermasalah, bisa dilakukan praperadilan," ujarnya.
(Edwin Firdaus)