Jumat, 3 Oktober 2025

Penarikan Penyidik KPK

Wantimpres: Ada yang Tidak Normal dalam Kasus Novel

Upayamenangkap Kompol Novel Bawedan, yang bertugas di KPK, dinilai janggal oleh Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres)

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Gusti Sawabi
zoom-inlihat foto Wantimpres: Ada yang Tidak Normal dalam Kasus Novel
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Sejumlah korban dan keluarga korban kekerasan yang dilakukan polisi mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta Selatan, Minggu (7/10/2012). Kedatangan mereka untuk memberikan dukungan kepada KPK dalam pemberantasan korupsi di tubuh Polri. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Upaya Polda Bengkulu ingin menangkap Kompol Novel Bawedan, yang bertugas di KPK, Jumat lalu, dinilai janggal oleh Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), Albert Hasibuan.

"Dalam kasus Novel, saya tidak bisa hindari satu perasaan, ada yang tidak normal. Saya rasa itu dipikirkan oleh semua orang," kata salah satu orang istana negara tersebut di kantor KPK, Jakarta, Senin (8/10/2012).

Kendati demikian, Albert tak ingin berspekulasi lebih jauh. Yang jelas menurutnya, terlepas dari apa yang dipikirkannya, penetapan Novel merupakan wewenang Polri khususnya Polda Bengkulu.

Namun, dari peristiwa itu, lanjut Albert, sebaiknya penanganan perkara Novel diserahkan kepada lembaga yang independen. Hal itu guna meminimalisir upaya lain di luar penegakan hukum.

"Saya rasa bahwa lembaga ini bisa dilakukan oleh Kompolnas. Supaya bisa selidiki scara fair apakah Novel tersangkut atau tidak," kata dia.

Terlebih, Kompolnas, lanjut dia, terdiri dari berbagai elemen mulai dari masyarakat sampai pemerintah.

"Jadi bisa fair. Nanti bisa dilihat apabila surat penggeledahan dan penahanan bermasalah, bisa dilakukan praperadilan," ujarnya.
(Edwin Firdaus)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved