Jumat, 3 Oktober 2025

Penarikan Penyidik KPK

Demokrat: Upaya Penangkapan Novel Tak Etis

Politisi Demokrat I Gede Pasek Suardika upaya menangkap Kompol Novel Baswedan, terkait pidana yang dilakukannya pada 2004, kurang tepat.

Penulis: Y Gustaman
Editor: Gusti Sawabi
zoom-inlihat foto Demokrat: Upaya Penangkapan Novel Tak Etis
net
Politisi asal Partai Demokrat I Gede Pasek Suardika

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politisi Demokrat I Gede Pasek Suardika menilai Polda Bengkulu bersama Polda Metro Jaya yang akan menangkap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Kompol Novel Baswedan, terkait pidana yang dilakukannya pada 2004, kurang tepat.

"Secara yuridis benar, tapi secara etis dan taktis kurang pas. Secara yuridis, pidana umum itu ranah polisi dan tak boleh dihalangi. Mereka mempertanggungjawabkan itu ke pengadilan," ujar Pasek di Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (8/10/2012).

Menurut Pasek, Polda Bengkulu tak etis lantaran menyasar Novel yang sedang bertugas menjalankan sebuah penyidikan terkait dengan kasus yang melibatkan petinggi Polri, Irjen Djoko Susilo, bekas Kakorlantas yang tersandung kasus pengadaan simulator sim.

Kondisi ini semakin mengeruhkan hubungan Polri dan KPK menyusul kejadian sebelumnya, yakni penarikan besar-besaran penyidik Polri yang dititipkan di KPK karena masa tugasnya sudah berakhir.

Ketua Komisi III DPR RI ini juga meminta suasana yang panas ini ditambah aksi pimpinan KPK yang terus berorasi ketimbang menyelesaikan kasus yang ditanganinya. Sehingga, baik Polri dan KPK sama-sama menimbulkan kondisi tidak sehat.

Upaya penangkapan Polda Bengkulu terhadap Novel yang sedang menangani kasus korupsi simulator sim, pada Jumat (5/10/2012) malam, memancing reaksi publik. Pada Minggu kemarin, ribuan pendukung #saveKPK meminta SBY turun tangan menyelesaikan konflik ini.

Terkait tuntutan publik demikian, lanjut Pasek, harusnya tak perlu dan masalah ini diselesaikan pimpinan Polri dan KPK. Pasalnya, tugas pemimpin itu salah satunya menyelesaikan masalah, bukan justeru ikut mengangkat polemik ke ruang publik.

"Tapi harus konsentrasi dalam proses penyidikan dengan membawa kasus itu ke pengadilan. Dalam konteks hukum, dia (SBY) tak boleh turun karena KUHAP mengatur itu. Tapi membantu kordinasi bisa kalau pimpinan dua lembaga ini tak mampu," tandasnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved