Sabtu, 4 Oktober 2025

Penarikan Penyidik KPK

KPK: Penangkapan Novel Upaya Kriminalisasi Anggota KPK

Upaya penangkapan dan penggeledahan penyidik KPK bernama Kompol Novel oleh penyidik Polri disebut-sebut

Penulis: Edwin Firdaus
zoom-inlihat foto KPK: Penangkapan Novel Upaya Kriminalisasi Anggota KPK
Tribun Jakarta/Bian Harnansa (bian)
Ketua dan Wakil Ketua KPK bersama sejumlah tokoh dan aktivis melakukan jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu dinihari (6/10/2012) Kehadiran para Aktivis merupakan reakasi dari datangnya sejumlah anggota Propam Polda Bengkulu Ke KPK untuk menjemput penyidik KPK Novel Baswedan. (Tribun Jakarta/Bian Harnansa)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Upaya penangkapan dan penggeledahan penyidik KPK bernama Kompol Novel oleh penyidik Polri disebut-sebut sebagai upaya kriminalisasi. Pasalnya, semua tuduhan yang disangkakan kepada Novel atas dugaan penganiayaan tidak benar.

"Saudara Novel yang dituduh penganiayaan, sesungguhnya dia tidak ada di tempat kejadian, kalau mau disimpulkan, ini bagian kriminalisasi anggota KPK," kata Wakil Ketua KPK, BambangB Widjojanto saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Sabtu(6/10/2012) dini hari.

Bukan hanya itu, Bambang mengatakan secara administrasi penangkapan Novel juga bermasalah. Surat penangkapan dan penggeledahan bahkan belum ada persetujuan pengadilan dan tidak bernomor.

"Surat penggeledahan belum persetujuan pengadilan bahkan nomornya pun belum ditulis," jelasnya.

Sebelumnya, Bambang mengatakan pada Kamis(4/10/2012) sekitar pukul 20.00 WIb datang orang yang mengaku sebagai utusan Kapolri bernama AA dan saudara Ade hendak menemui Novel. Keduanya menyebut maksud kedatangannya agar Novel menemui Korsesprim Kapolri Yazid Fanani.

Saat itu Novel lanjut Bambang ingin memenuhi permintaan Korsesprim jika diizinkan oleh pimpinan KPK.

Adapun pemanggilan Novel adalah hendak mengkonfirmasi fitnah dan teror kepada Kapolri yang dilakukan sebagai orangtua daripada saudara Novel.

Kemudian pada Jumat(5/10/2012), ada orang bernama Kombes Dedi Irianto dari Direskrimum Polda Bengkulu datang membawa surat penangkapan dan penggeledahan. Novel disangka melakukan penganiayaan dan dikenakan pasal 351 ayat 1 dan 3.

Berita Terkait: Penarikan Penyidik KPK

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved