Penarikan Penyidik KPK
KPK: Penangkapan Novel Bermasalah, Belum Izin Pengadilan
Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto mengatakan surat penangkapan dan penggeledahan salah seorang penyidik

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto mengatakan surat penangkapan dan penggeledahan salah seorang penyidik bernama Kompol Novel bermasalah dalam hal administrasi. Bahkan surat tersebut belum ada izin dari pengadilan.
"Surat penggeledahan belum persetujuan pengadilan," kata Bambang saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Sabtu(6/10/2012) dini hari.
Tidak hanya itu, menurut Bambang surat penangkapan dan penggeledahan Kompol Novel belum diberikan nomor resmi.
"Bahkan nomornya belum ditulis," kata Bambang.
Sebelumnya, Bambang mengatakan pada Kamis(4/10/2012) sekitar pukul 20.00 WIb datang orang yang mengaku sebagai utusan Kapolri bernama AA dan saudara Ade hendak menemui Novel. Keduanya menyebut maksud kedatangannya agar Novel menemui Korsesprim Kapolri Yazid Fanani.
Saat itu Novel lanjut Bambang ingin memenuhi permintaan Korsesprim jika diizinkan oleh pimpinan KPK.
Adapun pemanggilan Novel adalah hendak mengkonfirmasi fitnah dan teror kepada Kapolri yang dilakukan sebagai orangtua daripada saudara Novel.
Kemudian pada Jumat(5/10/2012), ada orang bernama Kombes Dedi Irianto dari Direskrimum Polda Bengkulu datang membawa surat penangkapan dan penggeledahan. Novel disangka melakukan penganiayaan dan dikenakan pasal 351 ayat 1 dan 3.
Berita Terkait: Penarikan Penyidik KPK