Sabtu, 4 Oktober 2025

Penarikan Penyidik KPK

KPK: Penangkapan Novel Bermasalah, Belum Izin Pengadilan

Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto mengatakan surat penangkapan dan penggeledahan salah seorang penyidik

Penulis: Abdul Qodir
zoom-inlihat foto KPK: Penangkapan Novel Bermasalah, Belum Izin Pengadilan
Tribun Jakarta/Bian Harnansa (bian)
Ketua dan Wakil Ketua KPK bersama sejumlah tokoh dan aktivis melakukan jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu dinihari (6/10/2012) Kehadiran para Aktivis merupakan reakasi dari datangnya sejumlah anggota Propam Polda Bengkulu Ke KPK untuk menjemput penyidik KPK Novel Baswedan. (Tribun Jakarta/Bian Harnansa)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto mengatakan surat penangkapan dan penggeledahan salah seorang penyidik bernama Kompol Novel bermasalah dalam hal administrasi. Bahkan surat tersebut belum ada izin dari pengadilan.

"Surat penggeledahan belum persetujuan pengadilan," kata Bambang saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Sabtu(6/10/2012) dini hari.

Tidak hanya itu, menurut Bambang surat penangkapan dan penggeledahan Kompol Novel belum diberikan nomor resmi.

"Bahkan nomornya belum ditulis," kata Bambang.

Sebelumnya, Bambang mengatakan pada Kamis(4/10/2012) sekitar pukul 20.00 WIb datang orang yang mengaku sebagai utusan Kapolri bernama AA dan saudara Ade hendak menemui Novel. Keduanya menyebut maksud kedatangannya agar Novel menemui Korsesprim Kapolri Yazid Fanani.

Saat itu Novel lanjut Bambang ingin memenuhi permintaan Korsesprim jika diizinkan oleh pimpinan KPK.

Adapun pemanggilan Novel adalah hendak mengkonfirmasi fitnah dan teror kepada Kapolri yang dilakukan sebagai orangtua daripada saudara Novel.

Kemudian pada Jumat(5/10/2012), ada orang bernama Kombes Dedi Irianto dari Direskrimum Polda Bengkulu datang membawa surat penangkapan dan penggeledahan. Novel disangka melakukan penganiayaan dan dikenakan pasal 351 ayat 1 dan 3.

Berita Terkait: Penarikan Penyidik KPK

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved