Buron Perampok Pegadaian Batoh Ditangkap Tanpa Perlawanan
Tim Operasional Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Bireuen, Kamis (4/10/2012) menjelang magrib menangkap Belot (45) yang diduga terlibat
TRIBUNNEWS.COM, BIREUEN - Tim Operasional Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Bireuen, Kamis (4/10/2012) menjelang magrib menangkap Belot (45) yang diduga terlibat kasus perampokan Kantor Pegadaian Syariah Unit Batoh Banda Aceh yang terjadi Sabtu, 28 Juli lalu.
Kapolres Bireuen, AKBP Yuri Karsono SIK kepada Serambi, Jumat (5/10/2012) mengatakan, pelaku yang berhasil ditangkap di Bireuen itu beralamat di Matang Mamplam, Kecamatan Peusangan.
"Ia disergap dalam mobil di ruas jalan kabupaten kawasan Desa Paya Rabo, Kecamatan Peusangan," tambah Kapolres.
Tersangka ditangkap berkat koordinasi Polres Bireuen dengan Polresta Banda Aceh, mengingat tersangka beralamat di Kabupaten Bireuen.
Saat disergap, kata Kapolres, tersangka sedang mengendarai mobil jenis Daihatsu Xenia.
Menariknya, di dalam mobil itu terdapat sejumlah emas perhiasan yang diduga hasil rampokan Belot dan kawan-kawan pada akhir Juli lalu.
Setelah disergap tanpa perlawanan, Belot bersama mobil dan barang bukti emas langsung diamankan ke Polres Bireuen. Kemudian semuanya dibawa ke Polresta Banda Aceh, mengingat locus delictie kejahatan itu terjadi di wilayah hukum Banda Aceh.
Kasus perampokan Pegadaian Syariah Unit Batoh, Banda Aceh itu terjadi Sabtu (28/7/2012) pukul 12.30 WIB. Setengah bulan pascakejadian, polisi berhasil meringkus tiga pelakunya, sedangkan lima lainnya buron. Salah satu yang diburu itu adalah Belot yang akhirnya tertangkap di Matang Mamplang, Bireuen, Kamis lalu.
Dengan demikian, sudah empat dari delapan tersangka perampokan ini yang berhasil diciduk polisi. Mereka adalah Hilaryo (27), Saddam Eko (22), Erwan Herlangga (19), dan Belot (45).
Sebelumnya, Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Moffan MK SH membeberkan bahwa tersangka Hilaryo merupakan karyawan Kantor Pegadaian Syariah Unit Ulee Kareng, Banda Aceh. Dialah yang mengotaki dan mendanai perampokan itu, bahkan menyuruh Saddam Eko mencari komplotan yang bersedia merampok menggunakan senjata api.
Sebelum beraksi, Hilaryo bahkan menjelaskan sistem pengamanan dan alur ke luar masuk orang di Kantor Pegadaian Batoh itu.
"Karenanya aksi mereka berjalan mulus dan berhasil menyekap semua, termasuk satpam yang tak sempat memencet tombol tanda bahaya," ujar Kapolresta Banda Aceh.
Menurut Kapolresta, Hilaryo sebelumnya juga pernah terlibat penggelapan uang di kantornya. Dia nekat melakukan itu semua karena terlilit banyak utang.
Dalam aksi itu, selain menggondol uang, para pelaku juga melarikan emas perhiasan yang digadaikan di tempat itu yang totalnya mencapai Rp 1,8 miliar. Emas hasil rampokan itu sudah mereka bagi-bagi dalam bentuk uang.
Keempat tersangka dibidik dengan Pasal 365 KUHPidana yang ancaman pidana maksimal masing-masing 12 tahun penjara. (yus)
Baca Juga: