Pengecer Ilegal Jual Bensin Rp 10.000/botol
Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Nunukan, Abdul Azis Muhammadiyah mengatakan, pihaknya tidak pernah memberikan izin kepada para
Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Niko Ruru
TRIBUNNEWS.COM, NUNUKAN - Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Nunukan, Abdul Azis Muhammadiyah mengatakan, pihaknya tidak pernah memberikan izin kepada para pedagang pengecer premium yang menjual bahan bakar minyak (BBM) tersebut hingga Rp 10.000 perbotol.
Selama ini pihaknya hanya memberikan izin kepada pengecer di tempat-tempat tertentu yang memang jauh dari agen penyalur minyak solar (APMS), untuk memudahkan masyarakat sekitar mendapatkan premium. Harganya pun diatur maksimal Rp 5.500 perlitar.
"Kita melarang jual botolan. Pengecer yang kita izinkan itu bukan yang di warung-warung yang menjual Rp 10.000. Ada pengecer yang mendapatkan izin yang bisa menjual kepada warga.
Dan itu sudah tertib. Kalau ada pengecer yang berani (menjual mahal) berarti tanpa izin," ujarnya.
Sekretaris Dinas Pertambangan dan Energi Nunukan, Ambrosius Lawe Tukan mengatakan, selama ini terhadap pedagang eceran ilegal pihaknya masih melakukan penertiban secara internal tanpa melibatkan TNI dan Polri.
"Karena kita memandang perlu cara sosialisasi dengan cara dan gaya pemerintah. Kalau Polisi kan penegak hukum. Kalau Polisi sudah turun berarti penegakan hukum. Kita masih dibantu Satuan Polisi Pamong Praja Nunukan, yang sangat-sangat respek terhadap sosialisasi penggunaan BBM ini," ujarnya.
Berkaitan dengan BBM ini, Ambrosius memang seringkali menerima keluhan dari masyarakat mengenai keterbatasan ketersediaan BBM terutama jenis premium ini.
"Ini kadang-kadang masyarakat tidak mengerti ini barang subsidi. Artinya masyarakat menikmati dengan harga yang ditetapkan pemerintah. Kalau membeli Rp 7.000 sampai Rp 8.000 artinya membayar dua kali lebih mahal. Padahal untuk membayar subsidi sudah menggunakan uang rakyat, tapi kalau rakyat yang sama saat membutuhkan harus membeli lebih mahal lagi. Jadi itulah kenapa kita melarang masyarakat menjual dengan harga mahal. Kami mengatur distribusi sekaligus mengatur harga jual," jelasnya.
Ambrosius mengakui, tidak semua masyarakat taat aturan. Ini juga yang menjadi penyebab cepatnya terjadi kelangkaan premium di Nunukan. Ia memberikan contoh, dari pengakuan para sopir angkutan kota, mereka setiap hari mengisi premium hingga 20 liter. Ada asumsi yang salah kaprah, jika setiap sopir angkot mesti mendapatkan jatah premium hingga 20 liter sehari.
"Ini salah kaprah. Artinya mestinya dia habiskan dulu, baru dia kembali mengisi. Bukan berarti tiap hari dia mendapatkan jatah 20 liter. Satu kali isi 20 liter, nanti habis baru mengisi kembali. Kalau semuanya bisa melakukan itu, kita bisa mengurai, tidak perlu antrean lagi," ujarnya.
Baca Juga:
- Balon Bupati Bone Intens Pantau Proses Pemutahiran Data
- PPP Bone Bentuk Tim Pejuang Kabah
- 35 Imigran Gelap Asal Timur Tengah Terdampar di Sabu
- DPRD Bandung Usulkan Badan Usaha Pengelolaan Sampah