Jumat, 3 Oktober 2025

Penarikan Penyidik KPK

Mabes Polri: Penyidik Pilih di KPK Silakan Mundur Terhormat

Lima penyidik Polri yang habis masa tugasnya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga saat ini belum melapor ke Markas Besar Kepolisian

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Anwar Sadat Guna
zoom-inlihat foto Mabes Polri: Penyidik Pilih di KPK Silakan Mundur Terhormat
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Boy Rafli Amar

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Adi Suhendi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lima penyidik Polri yang habis masa tugasnya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga saat ini belum melapor ke Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri).

Institusi tempat bernaung kelima penyidik tersebut membebaskan anggotanya untuk memilih jalan hidupnya.

Meskipun demikian, kelima penyidik Polri tersebut bila ingin menjadi pegawai tetap di KPK tentu harus mengajukan surat pengunduran dirinya di kepolisian, jangan sampai masih berstatus anggota Polri tetapi menjadi pegawai di tempat lain.

"Jangan sampai meninggalkan tugas kemudian mendaftar di tempat lain tapi status masih anggota Polri. Kan itu tidak lucu namanya," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/10/2012).

Boy menyarankan lima penyidik Polri yang saat ini masih di KPK untuk mematuhi aturan-aturan yang ada.

"Mengundurkan (diri) secara terhormat, apabila masih belum jelas tata caranya kita tunggu di Mabes Polri untuk kita berikan penjelasan yang sebaik-baiknya," ujarnya.

Sebelumnya 20 penyidik Polri di KPK habis masa tugasnya, dan Polri enggan memperpanjang masa tugas mereka dengan alasan untuk pembinaan karir di kepolisian.

Namun hingga saat ini baru 15 penyidik Polri yang telah melapor ke Mabes Polri. 15 penyidik tersebut masing-masing AKP Ardi Rahananto, Kompol Bhakti Eri Nurmansyah, AKBP Djoko Poerwanto, AKP Ferdy Irawan, Kompol Widodo Simangunsong, Kompol Indra Lutrianto Amstono, AKP Muhammaad Agus Hidayat.

AKP Susilo Edy, AKP Wahyu Istanto Bram Widarso, AKBP Muhammad Idram, Kompol John CE Nababan, AKBP Cahyono Wibowo, Kompol Adri Effendi, AKBP Yudiawan, dan Kompol Gunawan.

Sementara lima anggota Polri belum melapor di antaranya Kompol Bambang Sukoco, Kompol Rilo Pambudi, Kompol Rizka Anungnata, Kompol Hendri N Christian, dan Kompol Sugiyanto.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved