Kamis, 2 Oktober 2025

Tifatul Sembiring: Nama Baik Misbakhun Wajib Direhabilitasi

Tifatul Sembiring, mengatakan Muhammad Misbakhun wajib direhabilitasi pasca kriminalisasi

Penulis: Rachmat Hidayat
zoom-inlihat foto Tifatul Sembiring: Nama Baik Misbakhun Wajib Direhabilitasi
Dany Permana/Tribunnews.com
Tifatul Sembiring

TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA--Politisi senior Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Tifatul Sembiring, mengatakan Muhammad Misbakhun wajib direhabilitasi pasca kriminalisasi yang dialaminya dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen terkait Bank century.

Hanya saja, kata mantan Presiden PKS ini, kemungkinan besar hanya rehabilitasi nama itu saja yang bisa ditawarkan PKS kepda Misbakhun. Namun, tidak kembali sebagai anggota DPR.

"Kalau menurut saya, Misbakhun perlu direhabilitasi karena tidak terlibat dalam kasus yang dituduhkan. Ini masalah pidana dan masalah perdata. Misalnya yang mencemooh dia, maka harus diklarifikasi," kata Tifatul saat dihubungi wartawan di Jakarta, Selasa (2/10).

Sementara terkait dengan posisinya di DPR, Tifatul yang juga Menkoinfo ini menilai, kecil kemungkinan bagi Misbakhun untuk bisa dikembalikan mengingat dia sudah terlanjur dipecat alias di-PAW (Pergantian Antar Waktu).

"Kecuali PAW itu perkara mudah, pasti akan dilakukan. PAW dilakukan dengan proses yang panjang. Jadi, secara pribadi saya kira sulit bagi beliau untuk kembali sebagai anggota DPR. Ini pendapat pribadi saya ya," tegasnya.

Tifatul juga memastikan masalah Misbakhun ini tidak sampai dibahas Majelis Syuro, cukup pada level DPP PKS. Masalah yang dibahas di Majelis Syuro, biasanya yang bersifat strategis.

"Saya akan cek lagi ke DPP, sampai sejauh mana pembahasan masalah beliau." kata Tifatul.

Sebelumnya,  Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis mengatakan,  PKS dan DPR dianggap telah melecehkan hukum sekaligus melanggar prinsip hak asasi manusia (HAM) apabila bertahan dengan keputusannya, tidak mengembalikan Muhammad Misbakhun kembali ke DPR.

Tegas dikatakan, PKS dan DPR seharusnya mengikuti putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan Misbakhun tak bersalah dan bebas atas kasus dugaan surat fiktif letter of credit Bank Century yang dijeratkan padanya.

"Kalau putusan PK MA tak diikuti, itu ya jelas pelanggaran HAM. Itu juga melecehkan lembaga negara, dalam hal ini MA," kata Margarito.

Apalagi putusan MA itu menyertakan perintah agar memulihkan harkat dan martabat Misbakhun, dan memulihkan yang bersangkutan ke kedudukan semula.

"Maka otomatis Misbakhun harus dikembalikan ke jabatan semula, termasuk di DPR, karena hanya dengan itulah harkat dan martabatnya dipulihkan. Itulah konsekuensinya," tandas dia.

Baca juga:

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved