Revisi UU KPK
SBY Belum Dilapori Upaya Pelemahan KPK
Juru Bicara Presiden, Julian Aldrian Pasha, menegaskan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) belum menerima laporan atau penjelasan terkait
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Presiden, Julian Aldrian Pasha, menegaskan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) belum menerima laporan atau penjelasan terkait dengan berita adanya wacana pelemahan kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kita tahu, sikap Presiden terhadap KPK sebagai lembaga ad hoc sangat diharapkan perannya terus bekerja optimal dalam pemberantasan korupsi," kata Julian di kompleks Istana Kepresidenan RI Jakarta, Selasa (2/10/2012).
Jadi, menurut Julian, tidak benar jika posisi pemerintah mendukung apalagi disebutkan setuju terhadap upaya pelemahan KPK. "Kami belum melihat ada rencana atau upaya ke arah itu. Apakan itu baik dari individu ataupun lembaga formal atau organisasi tertentu," kata Julian.
Oleh karena itu, Julian mengatakan tidak bisa berkomentar lebih jauh soal wacana pelemahan kewenangan KPK.
"Itu wacana yang harus kita pastikan dulu," kata Julian.
Dalam sepekan terakhir sejumlah kalangan masyarakat mencium upaya melemahkan kewenangan KPK. Saat ini Badan Legislasi DPR merumuskan upaya mengurangi kewenangan KPK.
Diantaranya dalam Draf RUU KPK yang baru ada penambahan pasal tertentu dalam UU KPK soal penyadapan dimana diusulkan penyadapan oleh KPK harus ijin dari Pengadilan Negeri (Pasal 12A ayat 2-4). Demikian pula kewenangan penuntutan oleh KPK dihilangkan yang diatur dalam draf RUU KPK Pasal 6-Pasal 9.
Klik: