Selasa, 7 Oktober 2025

Saksi Benarkan Kelola Duit Siti Fadilah untuk Sawit

Manajer perusahaan investasi PT Samara, Jefry Nedy memojokkan bekas Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari.

Penulis: Y Gustaman
Editor: Rachmat Hidayat
zoom-inlihat foto Saksi Benarkan Kelola Duit Siti Fadilah untuk Sawit
TRIBUNNEWS.COM/BIAN HARNANSA
Siti Fadilah Supari mantan Menkes RI

TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA--Manajer perusahaan investasi PT Samara, Jefry Nedy memojokkan bekas Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari. Hal ini terungkap dalam persidangan terdakwa kasus korupsi pengadaan alat kesehatan 1 pada Pusat Penanggulangan Krisis Departemen Kesehatan tahun 2007, Rustam Pakaya.

Dalam kesaksiannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (2/10/2012), Jefry mengakui sempat mengelola uang Rp 11 miliar untuk bisnis kelapa sawit dari adik kandung Siti, Rosdiyah, pada awal 2008. Mulanya, Jefry tak mau terbuka membongkar keterlibatan Siti dalam investasi di PT Samara.

Akhirnya jaksa penuntut umum Marwoto membacakan keterangan Jefri dalam Berita Acara Pemeriksaan saat penyidikan. Intinya Jefri mengaku mendapat Rp 11 miliar, dan Rp 6,1 miliar di antaranya dikondisikan seolah-olah milik Rosdiyah. Uang itu sejatinya milik Siti bukan Rosdiyah.

Kala itu, Siti tidak langsung mengurusi soal investasi sawit karena diserahkan kepada Rosdiyah dan suaminya Priyadi. Mereka langsung meninjau lahan kelapa sawit PT Manunggal Muara Palma di Pekanbaru, Riau, atas persetujuan Siti. Dan Jefry tak membantah BAP yang dibacakan jaksa. "Benar," ujar Jefri pendek.

Perjanjian kerjasama investasi sawit selama setahun ditandatangi Rosdiyah dengan menggunakan PT Samara, tidak langsung antara Rosdiyah dan PT Manunggal Muara Palma. Setelah habis jangka waktunya selama setahun, mereka menarik. Di sini Jefri mendengar Rosdiyah dan Priyadi, menyebut permintaan itu dari Siti.

"Bu Rosdiyah dan Pak Priyadi bilang, Bu Siti ingin investasinya dikembalikan, karena sudah hampir setahun. Investasi yang dimaksud itu terkait uang senilai Rp 6,1 miliar. Dari situ secara tidak langsung saya tahu uang itu dari Bu Siti," terang Jefri.

Dua karyawan PT Samara, Sri Bimo Aryo dan Condro Argo, mengaku pernah menyambangi rumah dinas Siti di Denpasar, Kuningan, Jakarta Selatansaat proses investasi. Keduanya ditemui suami Siti, Supari. Sedang yang berkomunikasi langsung dengan Siti adalah Jefri.

Dalam sidang pekan lalu, Rosdiyah mengaku pernah diminta Siti menanamkan saham pada Jefri Nedy menggunakan cek pelawat senilai Rp 2,5 miliar. "Saya diberi amplop untuk disampaikan ke Jefri. Saya tidak tahu uangnya dari mana, karena disuruh Bu Siti saja," kata Rosdiyah.

Ia tak bisa membantah uang itu diberikan Siti setelah hakim anggota Made Hendra membacakan keterangannya dalam BAP. "Siti Fadilah Supari memberikan sebuah amplop putih sambil berkata "Ini traveller's cheque sejumlah Rp 1,2 miliar"," kata Hendra membacakan keterangan Rosdiyah dalam BAP.

Siti membantah kenal dengan bos perusahaan rekanan PT Graha Ismaya Masrizal. Ia mengaku tak ada hubungan soal proyek dengan Rustam kala menjabat Kepala Pusat Penanggulangan Krisis Departemen Kesehatan tahun 2007, untuk pengadaan alkes 1 dilaksanakan. Ia berdalih usaha yang dimilikinya tak terkait Rustam.

Rustam didakwa menerima cek pelawat Bank Mandiri sebesar Rp 4,97 miliar. Sejumlah Rp 2,47 miliar digunakan untuk diri sendiri, dan lainnya disebar ke Siti sebesar Rp 1,27 miliar. Cek pelawat yang didapat Rustam setelah mengarahkan penyusunan spesifikasi teknis terhadap satu merek tertentu dalam pengadaan alkes 1.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved