Revisi UU KPK
Marzuki Alie: Tidak Ada UU Seumur Hidup
Ketua DPR RI Marzuki Alie menegaskan revisi UU KPK merupakan sesuatu yang biasa. Pasalnya setiap UU pastilah direvisi sesuai dengan dinamika
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPR RI Marzuki Alie menegaskan revisi UU KPK merupakan sesuatu yang biasa. Pasalnya setiap UU pastilah direvisi sesuai dengan dinamika berbangsa dan bernegara.
"Di dalam UU itu harus menyesuaikan situasi dan zaman. Jadi tidak ada UU berlaku seumur hidup. Pasti ada periodesasi. Soal urgent tidaknya, itu tergantung siapa yang mengajukan," kata Marzuki di Gedung DPR, Jakarta, Senin (1/10/2012).
Marzuki mengatakan revisi UU tersebut dapat terlihat di sidang Paripurna. Bila nantinya di paripurna banyak yang menolak, itu berarti pelemahan kepada KPK. "Tapi kalau menyangkut perbaikan, semua orang akan mendukung," tuturnya.
Marzuki mengatakan produk UU tersebut digodok di Komisi III yang kemudian disampaikan kepadan badan legislasi.
"Apakah kebijakan fraksi, itu kita enggak tahu. Tapi yang jelas ini kan wacana, bisa saja orang perorang atau kelompok. Tapi yang jelas, revisi UU merupakan hal yang biasa," imbuhnya.
Marzuki mengatakan inti dari revisi itu untuk perbaikan. "Jika revisi itu dimaksudkan untuk pelemahan, kepentingan yang tidak lebih besar itu nantinya tidak akan gol. Yakinlah DPR ini masih banyak orang-orang baik yang memikirkan bangsanya.
Klik: