DPR: BPJS Jangan Buat Pekerja Jadi Terbebani Biaya
Anggota Komisi IX DPR RI, Zuber Safawi mendorong Pemerintah harus meredam kekhawatiran publik, bahwa penerapan BPJS. Bahwa itu bukan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR RI, Zuber Safawi mendorong Pemerintah harus meredam kekhawatiran publik, bahwa penerapan BPJS. Bahwa itu bukan menjadi beban tambahan nantinya bagi pekerja maupun pengusaha.
Karena itu, dia pertegas, terkait jaminan kesehatan bagi para pekerja, tetap menjadi tanggungan pemberi kerja.
Selama ini, imbuh anggota F-PKS ini, berdasarkan UU nomor 3 tahun 1992 tentang Jamsostek dan Peraturan Pemerintah tentang penyelenggaraan Jamsostek (PP No 53 Tahun 2012 tentang perubahan kedelapan atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993), menyebutkan pengusaha menanggung jaminan kesehatan pekerja sebesar 3 persen dari upah (untuk peserta lajang) dan 6 persen dari upah (untuk peserta berkeluarga).
Adapun dasar perhitungan persentase dari upah setinggi-tingginya upah sebesar Rp 3.080.000.
Sedangkan Kemenkes mengusulkan jaminan kesehatan pekerja ditanggung secara sharing oleh pekerja dan pemberi kerja sebesar lima persen, yakni 3 persen pemberi kerja dan 2 persen dari pekerja.
“Berarti ada penurunan kualitas jaminan sosial kesehatan bagi pekerja. sebelumnya mereka dijamin oleh pemberi kerja, tetapi kini harus ikut mengiur sebanyak dua persen upah,” kata Zuber, di DPR, Jakarta, Senin (1/10/2012).
Karena itu, Zuber menuntut agar pekerja tetap mendapatkan haknya untuk jaminan kesehatan. Bahkan tidak mengalami penurunan kualitas dalam pelayanan kesehatan dibandingkan sebelum BPJS. Namun justru meningkat.