Penarikan Penyidik KPK
Polri: Masa Tugas Habis Seharusnya Penyidikan Cacat Hukum
Untuk menegakkan hukum, aparatnya jangan sampai melanggar hukum.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Untuk menegakkan hukum, aparatnya jangan sampai melanggar hukum. Lalu, bagaimana dengan penyidik yang sudah habis masa tugasnya? Apakah memiliki konsekuensi hukum?
Menyikapi adanya penyidik Polri di KPK yang sudah habis masa tugas sejak 2011, Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Agus Rianto mengatakan, anggota Polri yang bertugas sebagai penyidik, melakukan tugas sesuai surat perintah penyidikan.
"Surat perintah penyidikan itu ada masa berlakunya. Jadi tidak selamanya, apakah satu tahun, dua tahun atau selama yang bersangkutan bertugas di fungsi penyidikan," jelas Agus di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (27/9/2012).
Bila surat perintah sudah kedaluwarsa atau habis masa berlakunya, berarti secara secara de jure, yang bersangkutan sudah tidak punya kewenangan menyidik lagi.
Ia mengibaratkan bila seseorang memiliki SIM, kemudian SIM-nya mati, berarti orang tersebut tidak boleh lagi mengendarai kendaraan bermotor.
"Polri juga harus menyiapkan diri. Jangan sampai dalam rangka proses penegakkan hukum, kami justru melanggar hukum. Itu yang kami hindari sejak awal," tutur Agus.
Lantas, apakah penyidikan yang dilakukan penyidik Polri di KPK ilegal, bila masa tugasnya sudah habis?
"Seharusnya cacat hukum. Nah, makanya kami menugaskan anggota, di KPK khususnya, itu sprin (surat perintah)-nya sebagai penyidik, bukan sebagai petugas lain. Surat perintah yang berlaku di KPK itu satu tahun. Itu dapat diperpanjang. Bila organisasi membutuhkan, mungkin kami lakukan rotasi. Sebagaimana yang kami lakukan saat ini," papar Agus. (*)
BACA JUGA