Rabu, 1 Oktober 2025

Kasus Simulator SIM

KPK Cuek Djoko Susilo Minta Fatwa MA dan Gugat ke Pengadilan

KPK tetap akan melakukan pemanggilan pemeriksaan ulang kepada mantan Kepala Korlantas Polri, Irjen (Pol) Djoko Susilo, sebagai tersangka

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto KPK Cuek Djoko Susilo Minta Fatwa MA dan Gugat ke Pengadilan
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Penasehat hukum Djoko Susilo, tersangka simulator SIM di Korlantas Polri, Juniver Girsang (tengah) dan Hotma Sitompil (dua kanan), menjawab pertanyaan wartawan saat mendatangi kantor KPK Jakarta Selatan, Jumat (28/9/2012). Djoko Susilo tidak hadir dalam pemanggilan KPK karena menurut penasehat hukumnya menunggu selesainya kisruh yang terjadi antara KPK dan Mabes Polri terkait kasus korupsi ini. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPK tetap akan melakukan pemanggilan pemeriksaan ulang kepada mantan Kepala Korlantas Polri, Irjen (Pol) Djoko Susilo, sebagai tersangka kasus suap pengadaan proyek Simulator SIM 2011, menyusul ketidakhadirannya pada pemanggilan pertama, Jumat (28/9/2012) hari ini.

Juru bicara KPK, Johan Budi, menyatakan bahwa penolakan Djoko untuk diperiksa dengan beralasan dualisme penanganan kasus dana akan meminta fatwa Mahkamah Agung (MA), serta menggugat KPK ke pengadilan, adalah hal terpisah. Dan KPK tetap akan menyidik kasus ini dengan memeriksa Djoko pada panggilan ulang untuk pekan depan.

"Tapi, apapun itu, itu hak yang bersangkutan. Silakan menempuh jalur yang perlu ditempuh. Tapi KPK berpegangan bahwa proses penyidikan kasus dengan tersangka DS ini akan tetap dilanjutkan," kata Johan.

Menanggapi pernyataan kuasa hukum Djoko, bahwa Djoko tidak bisa diperiksa di dua institusi penegak hukum untuk kasus yang sama, Johan menegaskan bahwa institusinya bisa memproses hukum Djoko.

"KPK menginterpretasikan Undang-undang, KUHAP, KUHP, UU KPK, dan KPK firm bisa melakukan penyidikan terhadap DS ini," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Djoko menolak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK pada hari ini.

Dia justru mengutus dua kuasa hukumnya untuk menyerahkan surat keberatan dan langkah yang akan dilakukannya.

Dalam suratnya, Djoko menyatakan ingin mendapatkan kepastian mengenai institusi yang lebih berwenang memproses dirinya dan akan meminta fatwa Mahkamah Agung (MA) terkait masalah ini. Sebab, saat ini KPK dan Polri menangani kasus yang sama dengan tiga tersangka yang sama.

Di surat yang sama, Djoko juga menyampaikan keberatan tentang penggeledahan barang bukti yang dilakukan KPK di kantor Korlantas Polri beberapa wakku lalu.

Klik:

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved