Hartati Murdaya Tersangka
Kubu Hartati Nilai Penyidik KPK Tak Kuat Bukti
Pengacara Hartati Murdaya, Patra M Zen menilai penyidik KPK kurang bukti dalam menetapkan kliennya sebagai tersangka.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Hartati Murdaya, Patra M Zen menilai penyidik KPK kurang bukti dalam menetapkan kliennya sebagai tersangka.
Hal itu, kata Parta terbukti dari langkah KPK dengan melakukan perpanjangan penahanan terhadap kliennya selama 40 hari kerja.
"Dengan adanya perpanjangan ini itu, artinya masih ada hal-hal yang kemungkinan besar dinyatakan belum lengkap," kata Patra di kantor KPK, Jakarta, Jumat (28/9/2012).
Terlebih, klaim Patra, bahwa dari pengakuan para saksi tidak terungkap adanya persetujuan pemberian dana kepada Bupati Buol Amran Batalipu guna menerbitkan sertifikat hak guna usaha perkebunan di Buol.
"Tidak pernah ada persetujuan memberian uang dari Ibu Hartati walaupun ada pertemuan (antara Amran-Hartati)," kata Patra.
Klik: