Rabu, 1 Oktober 2025

Hartati Murdaya Tersangka

Kubu Hartati Nilai Penyidik KPK Tak Kuat Bukti

Pengacara Hartati Murdaya, Patra M Zen menilai penyidik KPK kurang bukti dalam menetapkan kliennya sebagai tersangka.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto Kubu Hartati Nilai Penyidik KPK Tak Kuat Bukti
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Mantan Anggota Dewan Pembina Partai Demokrat, Siti Hartati Murdaya (tengah), menjalani pemeriksaan lanjutan di kantor KPK Jakarta Selatan, Jumat (28/9/2012). Hartati diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyuapan Bupati Buol, Amran Batalipu, dalam rangka memperoleh hak guna usaha (HGU) lahan perkebunan seluas 4.500 hektare. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Hartati Murdaya, Patra M Zen menilai penyidik KPK kurang bukti dalam menetapkan kliennya sebagai tersangka.

Hal itu, kata Parta terbukti dari langkah KPK dengan melakukan perpanjangan penahanan terhadap kliennya selama 40 hari kerja.

"Dengan adanya perpanjangan ini itu, artinya masih ada hal-hal yang kemungkinan besar dinyatakan belum lengkap," kata Patra di kantor KPK, Jakarta, Jumat (28/9/2012).

Terlebih, klaim Patra, bahwa dari pengakuan para saksi tidak terungkap adanya persetujuan pemberian dana kepada Bupati Buol Amran Batalipu guna menerbitkan sertifikat hak guna usaha perkebunan di Buol.

"Tidak pernah ada persetujuan memberian uang dari Ibu Hartati walaupun ada pertemuan (antara Amran-Hartati)," kata Patra.

Klik:


Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved