Rabu, 1 Oktober 2025

Kasus Simulator SIM

KPK Akan Panggil Paksa Irjen Pol Djoko Susilo

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan serius menangani kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Simulator SIM tahun 2011.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto KPK Akan Panggil Paksa Irjen Pol Djoko Susilo
Warta Kota/Henry Lopulalan
Irjen Pol Djoko Susilo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan serius menangani kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Simulator SIM tahun 2011. Karena itu, intitusi ini akan memanggil paksa Irjen Pol Djoko Susilo, jika pada pemanggilan kedua nanti masih tidak berkenan hadir dengan alasan yang tidak dibenarkan oleh hukum.

"Kalau panggilan kedua nanti tidak hadir dan tidak dibenarkan secara hukum. Maka akan ada pemanggilan ketiga dengan membawa surat paksa, itu jika tidak dibenarkan secara hukum atas ketidakhadirannya," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di kantor KPK, Jakarta, Jumat (28/9/2012).

Menurut Johan, alasan yang dibenarkan secara hukum, misalnya sakit. Tentu yang bersangkutan tidak akan dipaksa untuk diperiksa.

Namun, untuk alasan ketidakhadiran Djoko pada pemeriksaan kali ini, dengan mengajukan surat, yang mempertanyakan kewenangan KPK menyidik kasus, Johan mengatakan sedang menelaah surat tersebut. Apakah masuk kategori dibenarkan secara hukum atau tidak.

"Suratnya sedang ditelaah, kemungkinan sudah selesai sebelum pemanggilan kedua. tapi penelaahan surat itu tidak mempengaruhi pemanggilan kedua yang sudah kami putuskan," kata Johan.

Sebelumnya, Mantan Kepala Korlantas Polri, Irjen (Pol) menolak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan proyek simulator SIM 2011 ke kantor KPK, Jakarta, Jumat (28/7/2012). Alasannya, karena dia menilai ada dualisme penanganan kasusnya, yakni di KPK dan Polri.

Djoko justru mengutus dua kuasa hukumnya Hotma Sitompul dan Juniver Girsang untuk menyampaikan surat keberatan pemanggilan ke penyidik KPK.

Dalam suratnya, Djoko meminta penegasan lembaga penegak hukum yang berwenang untuk melakukan penyidikan terhadap dirinya.

Karena kasus ini akan bermuara ke pengadilan, Djoko melalui kuasa hukumnya akan meminta fatwa ke Mahkamah Agung (MA) mengenai institusi penegak hukum yang lebih berwenang menangani kasus dugaan korupsi Simulator SIM ini.

"Kami menunggu apa pendapatnya (MA) terhadap permasalahan Simulator ini dan siapa (institusi) yang berwenang. Karena kalau dua institusi melakukan penyidikan, tentu tidak ada kepastian hukum," kata Juniver usai menemui penyidik KPK.

Klik:


Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved