Jumat, 3 Oktober 2025

Hartati Murdaya Tersangka

Hartati Sebut Direktur HIP Gelapkan Uang Perusahaan

Tersangka kasus suap penerbitan sertifikat hak guna usaha (HGU) perkebunan di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, Siti Hartati Murdaya menegaskan

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto Hartati Sebut Direktur HIP Gelapkan Uang Perusahaan
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Mantan Anggota Dewan Pembina Partai Demokrat, Siti Hartati Murdaya (tengah), menangis di dalam mobil tahanan usai diperiksa penyidik KPK di kantor KPK Jakarta Selatan, Rabu (12/9/2012). Hartati langsung ditahan karena diduga terkait kasus dugaan penyuapan Bupati Buol, Amran Batalipu, dalam rangka memperoleh hak guna usaha (HGU) lahan perkebunan seluas 4.500 hektare. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka kasus suap penerbitan sertifikat hak guna usaha (HGU) perkebunan di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, Siti Hartati Murdaya menegaskan anak buahnya sendiri sebagai pihak yang melakukan penggelapan uang perusahaan.

Direktur PT Hardaya Inti Platation (HIP), Totok Listoyo merupakan anak buah yang dimaksud Hartati itu.

"Iya dia yang melakukan penggelapan, ngambil uang perusahaan diberikan ke orang luar," kata Hartati usai menjalani pemeriksaan di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (19/9/2012).

Menurut Hartati, akibat perbuatan Totok tersebut, uang perusahan menjadi hilang. Kemudian, nama perusahaan miliknya menjadi rusak.

"Dan saya jadi korban," kata Hartati.

Sementara dalam kasus ini, KPK juga telah menetapkan Bupati Buol Amran Batalipu dan petinggi PT Hardaya Inti Plantation (PT HIP) atau PT Cipta Cakra Murdaya (CMM) Yani Ansori dan Gondo Sudjono sebagai tersangka.

KPK juga melarang Direktur PT Hardaya Inti Plantation Totok Lestiyo dan beberapa pegawai PT HIP Kirana Wijaya dan Soekirno bepergian ke luar negeri.

Klik:

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved