Hartati Murdaya Tersangka
Hartati Sebut Direktur HIP Gelapkan Uang Perusahaan
Tersangka kasus suap penerbitan sertifikat hak guna usaha (HGU) perkebunan di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, Siti Hartati Murdaya menegaskan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka kasus suap penerbitan sertifikat hak guna usaha (HGU) perkebunan di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, Siti Hartati Murdaya menegaskan anak buahnya sendiri sebagai pihak yang melakukan penggelapan uang perusahaan.
Direktur PT Hardaya Inti Platation (HIP), Totok Listoyo merupakan anak buah yang dimaksud Hartati itu.
"Iya dia yang melakukan penggelapan, ngambil uang perusahaan diberikan ke orang luar," kata Hartati usai menjalani pemeriksaan di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (19/9/2012).
Menurut Hartati, akibat perbuatan Totok tersebut, uang perusahan menjadi hilang. Kemudian, nama perusahaan miliknya menjadi rusak.
"Dan saya jadi korban," kata Hartati.
Sementara dalam kasus ini, KPK juga telah menetapkan Bupati Buol Amran Batalipu dan petinggi PT Hardaya Inti Plantation (PT HIP) atau PT Cipta Cakra Murdaya (CMM) Yani Ansori dan Gondo Sudjono sebagai tersangka.
KPK juga melarang Direktur PT Hardaya Inti Plantation Totok Lestiyo dan beberapa pegawai PT HIP Kirana Wijaya dan Soekirno bepergian ke luar negeri.
Klik: